Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PENGELOLA Kebun Binatang Bandung tengah bersengketa dengan Pemerintah Kota Bandung terkait kepemilikan lahan. Sengketa sudah berproses di Pengadilan Negeri Bandung.
Di tengah sengketa, pengelola kebun binatang mendaftarkan kepemilikan lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Tapi kami belum mendapat jawaban dari BPN, apakah pendaftaran itu akan diproses atau ditolak," kata anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari, pengelola Kebun Binatang Bandung, I Gde Pantja Astawan, Sabtu (17/9).
Ia menyatakan pengajuan berkas pendaftaran lahan tetap dapat
dilakukan meski tengah berlangsung proses sengketa di Pengadilan Negeri
(PN) Bandung. Namun, apabila pihak BPN beralasan bahwa lahan yang
diajukan tengah bersengketa pihaknya akan mempertanyakan hal tersebut.
Pendaftaran tanah ini dilakukan merujuk kepada peraturan pemerintah
nomor 24 tahun 1997. Pantja menyebut bagi siapapun yang menguasai lahan
namun tidak memiliki bukti kepemilikan masih diberikan prioritas untuk
melakukan pendaftaran.
"Dengan syarat secara de facto lahan dikuasai secara terus-menerus lebih dari 20 tahun berturut-turut. Yayasan mengelola secara de facto selama 89 tahun," jelas Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) itu.
Menurut Pantja, saat ini lahan yang dikuasai tidak pernah
dipermasalahkan atau digugat oleh pihak mana pun. Selain itu harus
terdapat dua orang saksi yang menyatakan lahan dikuasai yayasan dan
diakui oleh masyarakat adat sekitar.
"Dari persyaratan ini yayasan ini memperoleh prioritas untuk mendaftarkan yang akan dilanjut sertifikat. Bisa disimpulkan yayasan itu memiliki prioritas sebagai pemilik, tinggal proses administrasi melakukan pendaftaran mengurus sertifikat," terangnya.
Pantja mengungkapkan, pihaknya bersama tim sudah membuat pendapat hukum
tentang lahan Kebun Binatang Bandung dan didapati hasil sejak pemerintah Belanda hingga kini tidak terdapat landasan dasar hukum dari pihak yang mengklaim lahan.
"Setelah saya membentuk tim dan saya ikut dan mengkaji secara
komperhensif dari masa pemerintah Belanda sampai saat ini, ternyata
lemah sekali. Tidak ada dasar alas hukum para pihak yang mengklaim sebagai pemilik baik perseorangan maupun pemkot," tambahnya.
Di sisi lain, pihaknya mengakui selama menguasai lahan hampir 89 tahun, yayasan tidak melakukan pendaftaran tanah ke BPN atau mengurus sertifikat. Oleh karena itu di tengah sengketa yang terjadi pihaknya mendaftarkan lahan.
Terkait klaim Pemkot Bandung yang memiliki aset lahan Kebun Binatang
Bandung, ia mengatakan bukti yang harus ada yaitu sertifikat. Namun
mereka tidak memilikinya.
"Dari hasil kajian ini kalau memang dipandang aset daerah kalau merujuk
perundang-undangan khususnya UU pembendaharaan negara harus didasarkan
kepada pemilikan sertifikat. Itupun mereka tidak punya, sehingga apa
dasarnya mengklaim? Apa ada perjanjian sewa menyewa? Itu tidak masuk akal," tambahnya. (N-2)
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik, menegaskan upaya ini menjadi langkah konkret perluasan keterlibatan UMKM dalam rantai pasok program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dunia kuliner dan hiburan Bandung resmi naik kelas dengan kehadiran Karbon, destinasi terbaru yang menyala di rooftop lantai 16 Hotel Indigo Bandung Dago Pakar.
Jelajahi 10 destinasi wisata terbaik di Jl Braga Bandung, dari kafe klasik hingga museum bersejarah. Liburan tak terlupakan menanti!
Setelah tiga tahun berjalan di Sleman, Yogyakarta, Uniqlo bersama Save the Children Indonesia akan membawa proyek kemanusiaan Peace for All ke Bandung.
Seluruh delegasi dan peserta Kongres XXII GMNI di Bandung sudah pulang ke tempat masing-masing.
Sujahri juga mengajak para peserta kongres yang tidak hadir dan menjadi pendukung kandidat lain untuk bersatu membangun GMNI
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved