Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Yayasan Kebun Binatang Bandung Daftarkan Kepemilikan Lahan ke Badan Pertanahan Nasional

Naviandri
17/9/2022 13:10
Yayasan Kebun Binatang Bandung Daftarkan Kepemilikan Lahan ke Badan Pertanahan Nasional
Petugas Kebun Binatang Bandung meminta pengunjung melakukan pendaftaran peduli lindungi( ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)


PENGELOLA Kebun Binatang Bandung tengah bersengketa dengan Pemerintah Kota Bandung terkait kepemilikan lahan. Sengketa sudah berproses di Pengadilan Negeri Bandung.

Di tengah sengketa, pengelola kebun binatang mendaftarkan kepemilikan lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Tapi kami belum mendapat jawaban dari BPN, apakah pendaftaran itu akan diproses atau ditolak," kata anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari, pengelola Kebun Binatang Bandung, I Gde Pantja Astawan, Sabtu (17/9).

Ia menyatakan pengajuan berkas pendaftaran lahan tetap dapat
dilakukan meski tengah berlangsung proses sengketa di Pengadilan Negeri
(PN) Bandung. Namun, apabila pihak BPN beralasan bahwa lahan yang
diajukan tengah bersengketa pihaknya akan mempertanyakan hal tersebut.

Pendaftaran tanah ini dilakukan merujuk kepada peraturan pemerintah
nomor 24 tahun 1997. Pantja menyebut bagi siapapun yang menguasai lahan
namun tidak memiliki bukti kepemilikan masih diberikan prioritas untuk
melakukan pendaftaran.

"Dengan syarat secara de facto lahan dikuasai secara terus-menerus lebih dari 20 tahun berturut-turut. Yayasan mengelola secara de facto selama 89 tahun," jelas Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) itu.

Menurut Pantja, saat ini lahan yang dikuasai tidak pernah
dipermasalahkan atau digugat oleh pihak mana pun. Selain itu harus
terdapat dua orang saksi yang menyatakan lahan dikuasai yayasan dan
diakui oleh masyarakat adat sekitar.

"Dari persyaratan ini yayasan ini memperoleh prioritas untuk mendaftarkan yang akan dilanjut sertifikat. Bisa disimpulkan yayasan itu memiliki prioritas sebagai pemilik, tinggal proses administrasi melakukan pendaftaran mengurus sertifikat," terangnya.

Pantja mengungkapkan, pihaknya bersama tim sudah membuat pendapat hukum
tentang lahan Kebun Binatang Bandung dan didapati hasil sejak pemerintah Belanda hingga kini tidak terdapat landasan dasar hukum dari pihak yang mengklaim lahan.

"Setelah saya membentuk tim dan saya ikut dan mengkaji secara
komperhensif dari masa pemerintah Belanda sampai saat ini, ternyata
lemah sekali. Tidak ada dasar alas hukum para pihak yang mengklaim sebagai pemilik baik perseorangan maupun pemkot," tambahnya.

Di sisi lain, pihaknya mengakui selama menguasai lahan hampir 89 tahun, yayasan tidak melakukan pendaftaran tanah ke BPN atau mengurus sertifikat. Oleh karena itu di tengah sengketa yang terjadi pihaknya mendaftarkan lahan.

Terkait klaim Pemkot Bandung yang memiliki aset lahan Kebun Binatang
Bandung, ia mengatakan bukti yang harus ada yaitu sertifikat. Namun
mereka tidak memilikinya.

"Dari hasil kajian ini kalau memang dipandang aset daerah kalau merujuk
perundang-undangan khususnya UU pembendaharaan negara harus didasarkan
kepada pemilikan sertifikat. Itupun mereka tidak punya, sehingga apa
dasarnya mengklaim? Apa ada perjanjian sewa menyewa? Itu tidak masuk akal," tambahnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya