Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kominfo Dorong Badan Publik Tingkatkan Keterbukaan Informasi

Adiyanto
14/9/2022 09:00
Kominfo Dorong Badan Publik Tingkatkan Keterbukaan Informasi
Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, yang digelar secara luring dan daring dari Jayapura.(Tangkapan Layar Kanal Youtube Ditjen IKP Kominfo)

Badan publik, baik di pusat maupun daerah harus makin meningkatkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Hal itu untuk menjawab tantangan bahwa belum semua badan publik menjalankan pengelolaan dan pelayanan informasi publiknya dengan baik.

“Tiga belas tahun setelah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) berlaku, belum semua badan publik menjalankan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dengan baik. Sesuai hasil monitoring Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 2021, badan publik yang mendapat peringkat informatif baru sebesar 24,63 persen. Sedangkan yang tidak informatif 29,67 persen,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong, saat membuka Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, yang digelar secara luring dan daring dari Kota Jayapura, Provinsi Papua pada Selasa (13/9).

Usman mengatakan, keterbukaan informasi adalah amanat UU, sehingga harus mendapat jaminan, meskipun 13 tahun setelah diundangkan, UU KIP tidak berjalan dengan mudah.

“Sikap terbuka adalah awal membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kepercayaan yang tinggi, akan turut mendorong tingkat penerimaan publik terhadap kebijakan pemerintah.”

Usman menjelaskan, keterbukaan informasi publik merupakan perwujudan interaksi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Hal itu merupakan implementasi demokrasi yang mengharuskan akses masyarakat  untuk mendapatkan informasi faktual terpenuhi.

Maka itu, jelas Usman, pemerintah dengan dukungan masyarakat, wajib membangun sistem komunikasi yang sehat, sebagai upaya meningkatkan kualitas ruang dan komunikasi publik demi terciptanya sistem penyelenggaraan negara yang baik (good governance).

“Salah satu peran dalam membangun ruang publik yang sehat adalah penguatan budaya keterbukaan informasi. Itu juga sebagai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP,” jelas Usman.

Pada kesempatan tersebut, ia berharap peserta Bimtek dan masyarakat di daerah turut menggaungkan informasi terkait Presidensi G20. Saa ini Indonesia didapuk sebagai ketuanya dan diharapkan menjadi pemimpin bersama untuk keluar dari kondisi krisis akibat pandemi covid-19.

Indonesia menerima mandat Presidensi G20 pada November 2021. Sejak itu, beberapa rangkaian pertemuan working group pun telah digelar di beberapa wilayah Tanah Air. Gelaran pertemuan awal itu menjadi pintu perekonomian berputar kembali. Indonesia pun menunjukkan sebagai negara yang mampu menggelar event internasional dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

“Dalam beberapa minggu lagi, kita akan menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali. Dukungan dari kita semua dan seluruh masyarakat akan sangat berpengaruh terhadap kesuksesan penyelenggaraan KTT nanti,” pungkas Usman menutup sambutannya.

 

Sesi diskusi

 

Kegiatan Bimtek dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan tiga orang narasumber. Narasumber sesi pagi hadir secara daring, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik (Direktur TKKKP), Hasyim Gautama, dan Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Handoko Agung Saputro yang hadir secara luring.

Sedangkan sesi siang dihadiri perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, Harry Sanjaya, yang hadir secara daring.

Direktur TKKKP, Hasyim Gautama, menyampaikan Kementerian Kominfo selaku wali layanan informasi terus memutakhirkan kebijakan terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik, di antaranya mengembangkan aplikasi umum berbagi pakai untuk layanan informasi publik nasional oleh PPID

Kemudian menyiapkan jabatan fungsional Pranata Informasi dan Dokumentasi untuk melaksanakan tugas pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

Sementara Komisioner Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, menyampaikan pengadaan barang dan jasa merupakan hal krusial yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Yang paling pokok dan menjadi pembicaraan hangat hari ini adalah pengadaan barang dan jasa, pada PerKI  1 Tahun 2010 yang diatur hanya mencakup pengumuman pengadaan, hari ini yang diatur tidak hanya pemenang lelang, tapi juga berkaitan dengan aspek-aspek lain dalam proses pelelangan barang dan jasa, misalnya ketersediaan kerangka acuan kerja, ketersediaan harga perkiraan sendiri, dokumen kontrak beserta lampirannya, surat perjalanan dinas itu adalah objek yang paling banyak disengketakan di seluruh Komisi Informasi,” ujarnya

Sedangkan perwakilan PPID DKI Jakarta, Harry Sanjaya, berbagi pengalaman dalam melaksanakan pelayanan informasi publik dan praktik pengujian konsekuensi di PPID DKI Jakarta yang sudah menjadi kegiatan rutin sehari-hari.

Acara itu turut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mimika Hilar H. Limbong, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Supiori, Betty E Sauyas, dan PPID Pelaksana di perangkat daerah Provinsi Papua serta  pelaksana PPID Provinsi dan Kabupaten/Kota. (RO/M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya