Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banten, Subadri Ushuludin menyebut partai berlambang Kabah tidak sedang dalam perpecahan, usai pergantian ketua umum.
Menurutnya, pergantian ketua umum ditampuk pimpinan atas hal yang wajar. Apalagi, Suharso Monoarfa diketahui telah melanggar, membuat gaduh partai, dan mengusik keberadaan para kiai dengan pernyataan “amplop kiai”.
“Ada banyak hal yang melatarbelakangi pemberhentian Pak Suharso. Jadi, tidak dengan serta-merta dipecat tapi berangkat dari sebab akibat,” tutur Subadri dalam Mukerwil II bertemakan Konsolidasi dan Sukseskan Pemilu 2024, di Hotel Le Semar, Tangerang, Banten, Jumat malam (9/9).
Subadri menyebut, elektabilitas PPP beberapa waktu terakhir juga terus menurun. Sehingga para majelis partai harus mengambil langkah cepat untuk membenahinya.
“Saya tidak membayangkan jika para majelis di DPP tidak mengambil langkah cepat. Di daerah pun telah banyak demo dari berbagai pihak, terutama penyelamatan kiai. Maka, kami pun akan tunduk dengan keputusan Mukernas Senin (5/9) lalu,” ungkapnya.
Senada, Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono yang hadir dalam Mukerwil II tersebut menegaskan bahwa PPP tidak sedang berkonflik, bersengketa, ataupun berselisih. Mardiono menuturkan, siapa pun pimpinan dan pengurus PPP harus tetap solid.
“PPP ini tempat perjuangan kita yang didirikan oleh para ulama untuk menjadi wadah umat, guna mencapai cita-cita agar rakyat sejahtera lahir batin. Maka, tidak ada tujuan selain kesejahteraan masyarakat apalagi untuk hal pribadi,” jelasnya.
Menuru Mardiono, terselenggaranya Mukernas di Banten beberapa waktu lalu yang menghasilkan keputusan baru telah melalui proses panjang, serta melibatkan semua komponen partai.
“Partai ingin Pak Suharso menyelesaikan masalah yang timbul dan fokus menjalankan amanahnya sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di kabinet Indonesia Maju,” tutupnya.
Dalam Mukerwil II ini juga turut dihadiri Ketua Majelis Kehormatan KH Zarkasih Nur, Tokoh PPP Rusli Effendi, Sekretaris DPW PPP Banten Iskandar. Kemudian Ketua dan Sekretaris DPC PPP se-Banten serta Badan Otonom se-Banten.
Adapun dasar hukum terselenggaranya Mukerwil II ada beberapa, salah satunya adalah amanah AD/ART PPP. (OL-13)
DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Riau menunjukkan soliditas organisasi dengan sukses menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) IX,
Ketua Umum PPP Mardiono melakukan silaturahmi ke kediaman Din Syamsuddin
Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mengajak Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) ikut mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi
Muhamad Mardiono mengatakan ada orang baik yang memfasilitasi rekonsiliasi PPP antara kubunya dengan kubu Agus Suparmanto.
Lebih lanjut Supratman menjelaskan bahwa Presiden Prabowo selalu mengatakan partai politik harus menyelesaikan masalahnya sendiri bila memiliki persoalan.
Supratman mengatakan, pemerintah menyerahkan PPP untuk mengurus organisasinya saat ini. Pemerintah menegaskan tidak mau ikut campur.
BANJIR melanda kawasan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, pada Jumat (2/1) malam. Musibah itu berdampak langsung pada masyarakat di sekitar kawasan Ciwandan.
ASTON Serang Hotel & Convention Center meraih empat penghargaan prestisius dalam GM Conference Archipelago berkat kinerja unggul.
Kombinasi dinamika atmosfer ini memicu potensi Hujan Sedang hingga Lebat. Masyarakat di Indonesia dihimbau untuk meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi Hujan Lebat
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Kejaksaan Agung bergerak cepat setelah tiga jaksa di Banten ditangkap dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved