Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mayat yang Ditemukan di Bengawan Solo Ternyata Korban Penganiayaan

Mediaindonesia.com
07/9/2022 23:25
Mayat yang Ditemukan di Bengawan Solo Ternyata Korban Penganiayaan
Ilustrasi penemuan jasad(DOK.MI)

KEPOLISIAN Resor Sukoharjo mengungkap kasus penemuan mayat seorang laki-laki di pinggir aliran Sungai Bengawan Solo Dukuh Grantang,
Desa Tanjungrejo, yang merupakan korban penganiayaan dengan menangkap tiga pelakunya.
 
Kapolres Sukoharjo AKB Wahyu Nugroho Setyawan dalam konferensi pers di Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (7/9), mengatakan bahwa Alan Suryawan, 28, adalah korban penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia.

Selanjutnya, mayat korban dibuang ke sungai Bengawan Solo, kemudian ditemukan pada 16 Juli 2022.
 
Awalnya, keluarga korban curiga tentang kondisi mayat korban yang terdapat luka-luka sehingga melaporkan hal itu kepada polisi. Korban
lantas diautopsi, diketahui terdapat luka retak tulang tengkorak akibat pukulan benda tumpul.
 
Selain itu, paru-paru korban juga diketahui tidak kemasukan air sebagai tanda tenggelam di sungai. Disimpulkan korban sudah meninggal sebelum dibuang ke sungai.

Korban diketahui merupakan warga Dukuh Gunung Kukusan RT 03/09, Desa Giriwarno, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.


Baca juga: Polisi Gelar Prarekonstruksi Dugaan Penganiayaan Santri Gontor

 
Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui korban dianiaya oleh tiga orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka itu ialah MTC, 20, warga Giripurwo, Wonogiri, TNC, 23, warga Jendi, Wonogiri, dan BS, 25, warga Kerjo, Karanganyar. Ketiganya ditahan di Mako Polres Sukoharjo untuk proses hukum.
 
Kapolres lantas menjelaskan kronologi kejadian bahwa korban bersama beberapa temannya ada dugaan membuat onar dalam sebuah acara musik di Perum Safira Dukuh Seneng Kelurahan Giriwono, Wonogiri.
 
Korban kemudian ditangkap dan dianiaya oleh para pelaku. Kejadian  penganiayaan terjadi pada Minggu (3/7) pukul 01.00 WIB. Setelah itu, korban dibuang di Sungai Bengawan Solo dan ditemukan di Sukoharjo, Sabtu (16/7).
 
Selain itu, polisi berhasil menyita barang bukti tiga unit sepeda motor, pecahan batu cor untuk memukul kepala korban, dan sejumlah barang bukti lainnya.
 
Para pelaku juga mengaku perbuatan mereka dan inisiatif untuk membuang korban ke sungai lantaran panik dan ingin menghilangkan jejak.
 
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Ant/OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya