Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan 11 warga Gamping, Sleman dan seorang warga Gunung Kidul, sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap 4 orang hingga seorang diantaranya meninggal dunia.
Wakapolres Sleman Komisarsi Andhyka Doni Hendrawan didampingi Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana, Senin (29/8) mengatakan, pengeroyokan tersebut terjadi Sabtu (27/8) malam lalu saat korban bersama tiga temannya pulang dari menonton pertandingan antara PSS Sleman dan Persebaya di Stadion Maguwoharjo.
Saat berhenti di pintu perlintasan kereta api di Jalan Bibis, Mejing, Ambarketawang, Gamping, Sleman, korban tewas, Aditiya Eka Putrananda, warga Modinan,Banyuraden, Gamping Sleman, bersama tiga temannya, didatangi sekelompok orang yang kemudian melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul. Akibat pengeroyokan itu Aditiya mengalami luka bacok di bahu belakang korban. Sedangkan tiga teman lainnya juga dihajar hingga babak belur.
Keempat korban kemudian dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Gamping. Namun, karena lukanya yang cukup parah, Aditiya akhirnya meninggal dunia di rumah sakit. Sedangkan ketiga rekannya diperbolehkan pulang setelah mendapat perawatan seperlunya.
Rony menambahkan, setelah menerima laporan, polisi segera bergerak dan menangkap 18 orang yang ada di sekitar lokasi. Dari 18 orang tersebut, akhirnya 12 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka yang termuda berusia 17 tahun dan yang tertua berusia 40 tahun," jelas Rony.
Dari ke-12 tersangka, polisi menyita barang bukti antara lain 7 molotov, 3 pipa besi, 1 pedang, 1 sangkur, 1 celurit kecil, 1 tongkat pemukul, 1 celurit besar, 2kembang api jenis flare dan lainnya."Para tersangka diperiksa atas dugaan pelanggaran pasal 80 UU No.14/2014 tentang perubahan atas UU no.23/2002 atau pasal 170 ayar 2 atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," katanya. (OL-15)
PSIS Semarang makin berat keluar dari zona degradasi Liga Championship 2025/2026 usai kalah 1-2 dari PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo.
LAGA lanjutan Liga Championship mempertemukan tim papan atas Kendal Tornado FC vs PSS Sleman berlangsung di Stadion Sriwedari Solo Senin (5/1) malam berlangsung panas.
Persebaya Surabaya menang tipis 1-0 atas PSS Sleman berkat gol apik Bruno Moreira pada menit ke-71 dalam pertandingan uji coba bertajuk Team Launching Game.
Pada uji coba kali ini Persebaya akan menurunkan kekuatan penuh, semua pemain asing yang dimiliki akan dimainkan secara bergantian. Hanya beberapa pemain saja yang masih absen.
Madura United menyudahi gelaran Liga 1 Indonesia dengan kekalahan. Menjamu PSS Sleman di Stadion Gelora Bangkalan, Madura, Sabtu (24/5), Madura United kalah dengan skor telak.
PSS Sleman sukses kalahkan Persija Jakarta 2-1 lewat gol menit akhir Marcelo Cirino di pekan ke-33 BRI Liga 1 2024/25. Kemenangan ini jaga peluang PSS bertahan di kasta tertinggi.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Pelanggaran ini masuk kategori berat karena adanya unsur kesengajaan dan dampak hukum yang ditimbulkan.
Penanganan kasus premanisme dan penataan UMKM akan dilakukan secara seimbang.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Dia menegaskan para pelaku yang diburu itu hanya memakai tangan kosong saat melawan, bukan memakai senjata tajam ataupun pistol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved