Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Suporter PSS

Agus Utantoro
29/8/2022 20:48
Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Suporter PSS
Ilustrasi(DOK MI)

POLRES Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan 11 warga Gamping, Sleman dan seorang warga Gunung Kidul, sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap 4 orang hingga seorang diantaranya meninggal dunia.

Wakapolres Sleman Komisarsi Andhyka Doni Hendrawan didampingi Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana, Senin (29/8) mengatakan, pengeroyokan  tersebut terjadi Sabtu (27/8) malam lalu saat korban bersama tiga temannya pulang dari menonton pertandingan antara PSS Sleman dan Persebaya di Stadion Maguwoharjo.

Saat berhenti di pintu perlintasan kereta api di Jalan Bibis, Mejing, Ambarketawang, Gamping, Sleman, korban tewas, Aditiya Eka Putrananda, warga Modinan,Banyuraden, Gamping Sleman, bersama tiga temannya, didatangi sekelompok orang yang kemudian melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul. Akibat pengeroyokan itu Aditiya mengalami luka bacok di bahu belakang korban. Sedangkan tiga teman lainnya juga dihajar hingga babak belur.

Keempat korban kemudian dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Gamping. Namun, karena lukanya yang cukup parah, Aditiya akhirnya meninggal dunia di rumah sakit. Sedangkan ketiga rekannya diperbolehkan pulang setelah mendapat perawatan seperlunya.

Rony menambahkan, setelah menerima laporan, polisi segera bergerak dan menangkap 18 orang yang ada di sekitar lokasi. Dari 18 orang tersebut, akhirnya 12 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka yang termuda berusia 17 tahun dan yang tertua berusia 40 tahun," jelas Rony.

Dari ke-12 tersangka, polisi menyita barang bukti antara lain 7 molotov, 3 pipa besi, 1 pedang, 1 sangkur, 1 celurit kecil, 1 tongkat pemukul, 1 celurit besar, 2kembang api jenis flare dan lainnya."Para tersangka diperiksa atas dugaan pelanggaran pasal 80 UU No.14/2014 tentang perubahan atas UU no.23/2002 atau pasal 170 ayar 2 atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," katanya. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya