Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

10 Tahun Tak Dibangun, Pemkab Bulungan Evaluasi Lagi Izin PLTA Kayan

Yovanda Izabella
29/8/2022 10:00
10 Tahun Tak Dibangun, Pemkab Bulungan Evaluasi Lagi Izin PLTA Kayan
Logo Pemkab Bulungan, Kalimantan Utara(dok.pemkab-bulungan.go.id)

PEMERINTAH Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengevaluasi pembangunan Pembangkit Lisrik Tenaga Air (PLTA) Kayan di kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan.

Pasalnya, PLTA yang kepengurusan izin atas nama PT Kayan Hydro Energy (KHE) ini sudah dikeluarkan sejak 10 tahun lalu. Namun hingga kini, tak juga dibangun. Bupati Kabupaten Bulungan, Syarwani menegaskan izin PLTA Kayan harus dievaluasi.

"Sampai saat ini, kita belum mendapatkan bukti administrasi, sejauh ini, kita tidak pernah memegang dokumen mereka. Bahkan tidak pernah diperlihatkan," katanya.

Direncanakan, PLTA Kayan yang memaksimalkan sumber daya alam (SDA) ini akan menggunakan aliran sungai Kayan, dengan membangun 5 bendungan. Masing-masing dengan 5-6 unit turbin pembangkit tiap bendungan.

Tahap pertama PLTA Kayan akan menghasilkan 900 Megawatt (MW), tahap kedua 1.200 MW, tahap ketiga dan keempat masing-masing 1.800 MW, dan tahap kelima 3.300 MW.

Dalam perkembangannya, agenda tersebut belim juga terealisasi. Padahal sudah 10 tahun lebih durencanakan. Sedangkan pembangunan di lapangan, masih ada izin yang belum lengkap.

"Minimal ada bukti yang menjadi pegangan, ketika kami tanya. Fotocopy dokumen saja tidak ada diberikan kepada kami. Kemudian realisasi di lapangan katanya sudah ada gudang bahan peledak, namun saya belum pernah melihatnya," ujarnya.

Pemkab Bulungan sudah beberapa kali melakukan evaluasi pada PLTA tersebut, namun perusahaan pemegang izin tak juga bergerak melanjutkan pembangunan.

Syarwani menyebut, pihaknya sangat berharap pembangunan PLTA segera direalisasi. Setelah dicek dan dievaluasi berulang kali, ternyata ada izin yang juga belum selesai di kementerian terkait. Sedangkan izin yang dikeluarkan Pemkab sudah selesai sejak 10 tahum lalu.

"Kita memiliki tim investasi daerah, progres PLTA itu juga masih terus dilakukan evaluasi. Tapi tidak semua berkaitan dengan perizianan  ada di Kabupaten. Harus update melalui kementrian lembaga yang terkait juga," jelasnya.

Dia menyayangkan keterlambatan itu, padahal Pemkab Bulungan komitmen terhadap percepatan agenda itu. "Kita juga mengupdate kegiatan yang sudah mendapatkan perizinan prinsip
dalam hal ini izin lokasi (saat ini disebut PKKPR atau Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang)," ujarnya.

Agenda ini menjadi perhatian serius, bahkan jauh sebelumnya, tepatnya akhri 2021 lalu,  Menteri Koordinasi dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Panjaitan, saat kunjungannya di kaltara menegaskan, siapa pun yang memiliki konsesi untuk pengembangan, namun lama tak berprogres lebih baik izinnya dicabut.

"Sudah berkali-kali dievaluasi, masih terganjal sana-sini. Ada kewenangan dari Pemerintah Pusat juga. Mau tidak mau, evaluasi lagi," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Kejati Papua Telisik Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat dan Helikopter di Dishub Mimika



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya