Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

BBPOM Palembang Musnahkan Produk Kosmetik dan Obat Tradisional Tanpa Izin Edar

Dwi Apriani
24/8/2022 20:43
BBPOM Palembang Musnahkan Produk Kosmetik dan Obat Tradisional Tanpa Izin Edar
Pemusnahan produk hasil pengawasan BBPOM Palembang, Sumsel, Rabu (24/8).(MI/Dwi Apriani )

BALAI Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, Sumsel menyita 323 item produk atau barang yang tanpa izin edar, kedaluwarsa, mengandung bahan dan berbahaya. Ini merupakan hasil sitaan selama Januari hingga Agustus 2022 ini.

"Ada 323 item produk kita musnahkan, dengan nilai Rp179,8 juta," kata Kepala BBPOM di Palembang, Zulkifli saat Pelaksanaan Kegiatan Pemusnahan Produk Hasil Pengawasan di Kantor BBPOM Palembang, Rabu (24/8).

Zulkifli menjelaskan, 323 item produk tersebut terbagi atas empat jenis yaitu kosmetik tanpa izin edar sebanyak 219 item dengan nilai Rp98,4 juta. Lalu kedaluarsa sebanyak 15 item dengan nilai Rp2,8 juta dan mengandung bahan berbahaya 15 item dengan nilai Rp7,3 juta.

Lalu obat tradisional, tanpa izin edar sebanyak 22 item dengan nilai Rp30,9 juta dan mengandung bahan kimia ada satu produk dengan nilai Rp1,4 juta. Kemudian obat tanpa izin edar ada 3 item dengan nilai Rp6,6 juta dan tanpa kewenangan ada dua produk dengan nilai Rp105 ribu.

Untuk pangan ada tanpa izin edar sebanyak 35 item, dengan nilai Rp23,6 juta, kedaluwarsa atau rusak 9 item dengan nilai Rp7,7 juta dan mengandung bahan berbahaya dua item dengan nilai Rp660 ribu.

"Dari temuan yang paling banyak yaitu tanpa izin edar. Misal kosmetik contohnya, ada krim pemutih, parfum, pensil alis dan kutek kuku. Lalu obat tradisional seperti obat kuat dan untuk pangan seperti adanya bahan tambahan contohnya perisa, pewarna dan pengembangan," jelasnnya.

Menurut Zulkifli, untuk pangan ini termasuk ada terasi. Ada puluhan kg terasi mengandung rhodamin atau pewarna tekstil, yang berbahaya jika dikonsumsi. Untuk terasi ini dijual di daerah 7 Ulu dan setelah ditelusuri ternyata dari Ogan Ilir.

"Diimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih obat dan makanan yang akan digunakan. Jangan membeli atau memilih obat dan makanan yang tidak memiliki izin edar," pesannya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda yang turut hadir dalam kegiatan pemusnahan menambahkan, harapannya ada efek jera dari oknum yang masih ada niat curang.

"Bagimanapun kami juga konsumen, apa yang Anda makan kami juga makan. Terima kasih gerak cepat yang sudah dilakukan dan harapannya tidak ada lagi barang temuan seperti ini," pungkasnya. (OL-16)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya