Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan PT Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada seluruh korban kecelakaan truk fuso di Cianjur. Peristiwa kecelakaan tersebut terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dewi mengatakan, dari hasil koordinasi petugas Jasa Raharja dengan Pihak Kepolisian dan instansi terkait, maka pendataan korban meninggal dunia maupun luka-luka dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. “Data kebenaran ahli waris untuk korban meninggal dunia sejumlah 6 orang dan data kependudukan dari 5 orang mengalami luka-luka dapat kami pastikan dengan cepat, karena Kepolisian dan pihak-pihak instansi terkait sangat mendukung kelancaran proses penyelesaian santunan meninggal dunia dan jaminan biaya rawatan bagi korban yang luka-luka,” ujar Dewi dalam keterangan resminya, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Dengan demikian dalam kurun waktu 24 jam santunan meninggal dunia sudah dapat diterima oleh ahli waris melalui proses transfer atau overbooking. “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban luka, ditanggung biaya perawatannya maksimal Rp20 juta,” terang Dewi.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Kampung Cipadang, Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, pada Minggu 14 Agustus 2022. Berdasakan keterangan Kepolisian setempat, peristiwa tersebut berawal saat truk Fuso bernomor polisi F 9125 WA bermuatan tepung terigu melaju dari arah Sukabumi menuju Cianjur. Saat menempuh jalan menurun dan menikung ke kiri, diduga sopir hilang kendali dan menabrak mobil Toyota Kijang dan lima unit sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan. Akibat musibah tersebut 6 orang meninggal dunia dan 5 orang mengalami luka-luka.
“Kami mengucapkan turut prihatin dan berbela sungkawa atas peristiwa ini. Kami menyampaikan terima kasih kepada pihak Polri dan instansi terkait yang telah mendukung kelancaran proses penyelesaian santunan bagi para ahli waris korban. Tak lupa kami juga mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati berkendara," tutup Dewi. (RO/M-4)
Dalam Kurun 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Truk di Cianjur

MI/Benny Bestiandy
Truk fuso pengangkut terigu yang mengalami kecelakaan di Cianjur
Baca Juga
Puluhan Ribu Kaum Bapa GMIM Antusias Hadiri Hari Persatuan P/KB 2023
Mereka menghadiri ibadah puncak Hari Persatuan Pria Kaum Bapa Sinode GMIM tahun 2023, yang dipimpin Pendeta Joly...
Gelombang Rossby Sebabkan Hujan di Wilayah NTT
Sejumlah kawasan di NTT mengalami hujan intensitas sedang akibat gelombang ekuatorial...
KKP Hentikan Reklamasi Pantai PT Bangun Manorah Indonesia
Dinilai perizinan belum lengkap, reklamasi dihentikan...