Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat menyatroni lokasi tempat penyimpanan dan pengoplosan elpiji subsidi ke non subsidi di kawasan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Dari lokasi, polisi menyita satu truk tangki elpiji bermuatan 20 ton elpiji, 60 tabung elpiji siap edar serta menangkap dua pelaku.
Tim terdiri dari gabungan subdit satu Ditreskrimsus Polda Jabar dan Polres Subang. Penggeledahan dan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui modus yang dilakukan para pelaku yang memindahkan elpiji bersubsidi dari truk tangki ke tabung elpiji non subsidi ukuran 50 kilogram.
Dari pemeriksaan ulang terssbut diketahui modus yang dilakukan oleh para pelaku yakni memindahkan sebagian isi truk tangki yang berkapasitas 20 ton tersebut. Tiga ribu kilogram di antaranya dipindahkan ke tangki yang telah ditanam di lokasi.
Pelaku meminahkan kembali isi tangki ke tabung gas ukuran 50 Kg. Mereka kemudian menjualnya ke Jakarta dan Tangerang.
"Dari hasil pemeriksaan kegiatan tersebut telah dijalankan selama tiga
bulan terakhir dan dipsarkan ke Tangerang dan Jakarta," Kata kepala
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Komisaris Besar Arip Rachman.
Dia mengatakan seharusnya 20 ton elpiji yang dibawa dari Indramayu itu dikirim ke Majalengka. Tapi, pelaku memindahkan isi muatannya dan menjual kembali demi keuntungan ekonomi.
"Untuk mengelabui petugas yang berpalratroli, para pelaku sengaja melakukan bongkar muat elpiji saat menjelang pagi," tandas Arip.
Penggerbekan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang
curiga dengan keluar masuknya truk tangki pembawa elpiji. Kegitan
tersebut dilakukan oleh kedua pelaku selama tiga bulan terakhir. Akibat aksi mereka, negara dirugikan Rp8 miliar lebih per bulan. (N-2)
Sebelumnya, PPATK menemukan dugaan penyelewengan terkait dana organisasi ACT untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.
"Laporan masyarakat serta temuan Polri di lapangan juga menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT,"
"Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,"
SOPIR bernama Muhamad Idrus alias Idrus bin Samlawi, 29, ditangkap petugas Polda Metro Jaya terkait menggelapkan kendaraan berjenis truk bermuatan gula pasir sebanyak 25 Ton pada 28 Juni lalu.
Dikatakan sebelumnya, jumlah total penyelewengan dana oleh ACT berjumlah Rp68 miliar, saat ini bertambah menjadi Rp107, 3 miliar.
Dari 13 kasus pelanggaran tindak pidana pemilu 2024, enam kasus masih dalam proses penyidikan, dua kasus SP3 (dihentikan) dan lima kasus sudah tahap dua
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved