Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polres Klaten Tangkap Pelaku Pecah Kaca Mobil di Prambanan

Djoko Sardjono
22/6/2022 20:35
 Polres Klaten Tangkap Pelaku Pecah Kaca Mobil di Prambanan
Polisi menangkap dua pelaku kejahatan pecah kaca mobil di Klaten(MI/DJOKO SARDJONO)

 

POLRES Klaten, Jawa Tengah, berhasil menangkap dua tersangka pelaku
pecah kaca mobil di tempat parkir salah satu rumah makan di Jalan
Prambanan, Desa Bugisan, Kecamatan Prambanan, Klaten.

Dua tersangka tersebut ialah M Resi Habibi, 24, dan Muhammad
Zaini, 28, keduanya warga Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatra
Selatan, ditangkap di Pacitan, Jawa Timur, Rabu (15/6).

Wakapolres Komisaris Sumiarta dalam keterangan pers mengungkapkan, kejadian  pecah kaca mobil milik Budiarto, 53, warga Semarang, itu, terjadi di tempat parkir rumah makan di Prambanan pada 14 Juni 2022.

Sebelumnya, tersangka membuntuti mobil korban yang baru keluar dari Bank Jateng KCP Klaten. Saat mobil berhenti dan parkir di rumah makan,
Muhammad Zaini turun dari motor menghampiri mobil sasaran.

Mengetahui situasi aman, Muhammad Zaini langsung memecahkan kaca jendela mobil korban dengan melemparkan alat berupa pecahan busi. Setelah jendela kaca pecah, barang yang ada di dalam mobil diambil.

Kedua tersangka langsung kabur dengan membawa tas selempang milik
korban. Tapi, setelah dibuka tas curian itu tidak ada uangnya dan
langsung dibuang di persawahan sekitar 100 meter dari Jalan Raya
Klaten-Solo.

Wakapolres Sumiarta yang didampingi KBO Satreskrim Iptu Eko Pujiyanto
mengatakan setelah gagal mendapatkan hasil dari aksi pecah kaca mobil,
kedua tersangka langsung menuju Pacitan, Jawa Timur.

Berdasarkan laporan korban, Satreskrim langsung memburu kedua tersangka
dan berhasil ditangkap di sebuah hotel di Pacitan, Rabu (15/6) sekitar
pukul 06.00 WIB. Selanjutnya, mereka dibawa ke Polres Klaten.

"Atas perbuatan mereka, M Resi Habibi dan Muhammad Zaini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," kata Sumiarta.

Di sisi lain, Bagas Nugroho, 20, dan Deny Herjuno, 23, ditangkap petugas  dalam kasus penjambretan ponsel di Desa Mlese, Gantiwarno, Klaten. Sementara korban penjambretan, Elina Sinta Dewi, pelajar berumur 15 tahun.

Modus operandi, tersangka yang berkendara motor berpura-pura bertanya
alamat kepada korban yang sedang bermain ponsel di dekat rumahnya. Tersangka meminjam ponsel milik korban dan langsung dibawa kabur.

Ponsel milik korban yang berhasil dijambret dijual tersangka secara COD
seharga Rp1,3 juta. Hasil penjualan HP dibagi dua, masing-masing
Rp500.000, dan sisanya yang Rp300.000 untuk makan bareng.

Aksi penjambretan HP terjadi di Desa Mlese, Gantiwarno, Klaten, pada 17
Juni 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua tersangka dijerat Pasal 363
ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya