Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLRES Klaten, Jawa Tengah, berhasil menangkap dua tersangka pelaku
pecah kaca mobil di tempat parkir salah satu rumah makan di Jalan
Prambanan, Desa Bugisan, Kecamatan Prambanan, Klaten.
Dua tersangka tersebut ialah M Resi Habibi, 24, dan Muhammad
Zaini, 28, keduanya warga Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatra
Selatan, ditangkap di Pacitan, Jawa Timur, Rabu (15/6).
Wakapolres Komisaris Sumiarta dalam keterangan pers mengungkapkan, kejadian pecah kaca mobil milik Budiarto, 53, warga Semarang, itu, terjadi di tempat parkir rumah makan di Prambanan pada 14 Juni 2022.
Sebelumnya, tersangka membuntuti mobil korban yang baru keluar dari Bank Jateng KCP Klaten. Saat mobil berhenti dan parkir di rumah makan,
Muhammad Zaini turun dari motor menghampiri mobil sasaran.
Mengetahui situasi aman, Muhammad Zaini langsung memecahkan kaca jendela mobil korban dengan melemparkan alat berupa pecahan busi. Setelah jendela kaca pecah, barang yang ada di dalam mobil diambil.
Kedua tersangka langsung kabur dengan membawa tas selempang milik
korban. Tapi, setelah dibuka tas curian itu tidak ada uangnya dan
langsung dibuang di persawahan sekitar 100 meter dari Jalan Raya
Klaten-Solo.
Wakapolres Sumiarta yang didampingi KBO Satreskrim Iptu Eko Pujiyanto
mengatakan setelah gagal mendapatkan hasil dari aksi pecah kaca mobil,
kedua tersangka langsung menuju Pacitan, Jawa Timur.
Berdasarkan laporan korban, Satreskrim langsung memburu kedua tersangka
dan berhasil ditangkap di sebuah hotel di Pacitan, Rabu (15/6) sekitar
pukul 06.00 WIB. Selanjutnya, mereka dibawa ke Polres Klaten.
"Atas perbuatan mereka, M Resi Habibi dan Muhammad Zaini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," kata Sumiarta.
Di sisi lain, Bagas Nugroho, 20, dan Deny Herjuno, 23, ditangkap petugas dalam kasus penjambretan ponsel di Desa Mlese, Gantiwarno, Klaten. Sementara korban penjambretan, Elina Sinta Dewi, pelajar berumur 15 tahun.
Modus operandi, tersangka yang berkendara motor berpura-pura bertanya
alamat kepada korban yang sedang bermain ponsel di dekat rumahnya. Tersangka meminjam ponsel milik korban dan langsung dibawa kabur.
Ponsel milik korban yang berhasil dijambret dijual tersangka secara COD
seharga Rp1,3 juta. Hasil penjualan HP dibagi dua, masing-masing
Rp500.000, dan sisanya yang Rp300.000 untuk makan bareng.
Aksi penjambretan HP terjadi di Desa Mlese, Gantiwarno, Klaten, pada 17
Juni 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua tersangka dijerat Pasal 363
ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (N-2)
Gutomo Edi Saputra bertanggungjawab atas kematian Anggi Anggara dalam sebuah pertengkaran di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Ia mengabisi lawannya dengan sebilah pisau pemotong pempek
RUMAH produksi Falcon Pictures kembali menghadirkan film terbaru bergenre thriller misteri berjudul Dendam Malam Kelam. Disutradarai oleh Danial Rifki,
KEPALA Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengakui tidak semua wisatawan asing yang datang ke Bali bisa berperilaku dengan baik.
Deportasi yang menargetkan sekitar 700.000 imigran gelap yang memiliki catatan kriminal.
Fokus dari kegiatan patroli dini hari itu adalah pengamanan dan pencegahan potensi gangguan kamtibmas yang sering terjadi pada malam hari.
Bareskrim Polri berhasil mengungkap kejahatan yang melibatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) berupa deepfake, yang mencatut nama Presiden Prabowo Subianto
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved