Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hingga Paruh Operasi Patuh, Sebanyak 1.962 Pengendara Tervalidasi Melanggar Lalu Lintas di Klaten

Djoko Sardjono
20/6/2022 22:20
Hingga Paruh Operasi Patuh, Sebanyak 1.962 Pengendara Tervalidasi  Melanggar Lalu Lintas di Klaten
Kasat Lantas Polres Klaten, AK Muhammad Fadhlan(MI/DJOKO SARDJONO)

 

SELAMA sepekan pelaksanaan Operasi Patuh 2022 Polres Klaten,Jawa Tengah, tervalidasi 1.962 pelanggar lalu lintas yang terekam elektronic traffic law enforcement (E-TLE) mobile.

Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Klaten, AK Muhammad Fadhlan, saat ditemui di sela kegiatan bakti sosial dalam rangka peringatan Hari
Bhayangkara ke-76 di Mapolres Klaten, Senin (20/6).

Menurut Fadhlan, dari total 1.962 pelanggar lalu lintas itu, sebanyak
1.470 pelanggar tervalidasi dan sudah dikirim ke pengendara pelanggar
lalulintas yang terekam E-TLE mobil Satlantas Polres Klaten.

Pelanggar lalu lintas yang ditindak secara elektronik (E-TLE) sejak
dimulai operasi pada 13 Juni sampai 19 Juni 2022, terbanyak pelanggaran
tidak pakai helm, spion, dan putar balik tidak pada tempatnya.

"Tapi, dari total 1.962 terkena penindakan secara elektronik mobile itu
juga ada pelanggar lalu lintas melawan arus dan berboncengan lebih dari
satu orang," kata Fadhlan.

Operasi Patuh Candi 2022 Polres Klaten, lanjutnya, difokuskan pada
pelaksanaan penindakan secara E-TLE mobile, sistem aplikasi yang sudah
terhubung dengan aplikasi Korlantas Polri.

Sementara itu, dari 1.470 tervalidasi pelanggar lalulintas sampai paruh
Operasi Patuh Candi 2022, sebanyak 192 pelanggar yang sudah
mengorfirmasi dan ditindak tilang di Polres Klaten.

Terkait wacana tentang penindakan bagi pengendara kendaraan roda dua
yang mengenakan sandal jepit, Kasatlantas Polres Klaten menjelaskan
bahwa hal itu hanya bersifat imbauan.

Jadi, tidak ada penindakan hukum bagi pengendara sepeda motor bersandal
jepit. Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas masih menggunakan
Undang-Undang Lalulintas No 22 Tahun 2009.

"Kami mengimbau pengendara motor yang melakukan perjalanan jarak jauh
tidak memakai sandal jepit. Untuk keselamatan dan keamanan, gunakan
sepatu, jaket, dan sarung tangan," pungkasnya. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya