Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Awasi Ketat Khilafatul Muslimin di Lubuklinggau

Dwi Apriani
20/6/2022 17:15
Polisi Awasi Ketat Khilafatul Muslimin di Lubuklinggau
Spanduk penolakan orman Khilafatul Muslimin terpampang di Bekasi, Jawa Barat.(dok.ant)

SEBANYAK dua Khilafatul Muslimin dpengurus Khilafatul Muslimin Lubuklinggau, Sumsel, yakni Syarial dan Hendri menyatakan mengundurkan diri dari organisasi tersebut. Pernyataan itu disampaikan keduanya dihadapan penegak hukum, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

"Kami menyatakan keluar dari struktural Khilafatul Muslimin. Karena bertentangan dengan ideologi Pancasila dan NKRI. Kami berterima kasih dan mendukung Polri dalam menjaga Kamtibmas," kata Syarial.

Syarial mengatakan, ia telah bergabung di Khilafatul Muslimim sejak tiga tahun lalu atas ajakan teman yang memberikan selebaran maklumat dari Pimpinan Pusat Khilafatul Muslimin.  "Maklumat berisi ajakan umat Islam untuk bersatu. Karena itu saya ikut, karena menurut prinsip Saya bersatu itu penting," katanya.

Setelah bergabung kegiatan yang dilakukan adalah pengajian keagamaan, yang sesuai dengan Al Quran dan Hadist. "Tidak ada yang beda dalam ajaran, tentang Islam. Sama semuanya. Hanya saja, organisasi ini menitikberatkan agar umat bersatu. Jadi Kami diminta mengajak yang lain agar bergabung. Tidak ada paksaan untuk bergabung, kalau mau gabung boleh, tidak bergabung juga tidak masalah," jelasnya.

Sementara itu, Kepolisian Resor Lubuklinggau telah mencopot plang nama organisasi Khilafatul Muslimin di Lubuklinggau. Polisi juga akan terus mengawasi, jika masih ada kegiatan akan dibubarkan.

Tindakan ini dilakukan Polres Lubuklinggau karena ditemukan adanya organisasi tersebut di wilayahnya. Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran Intelijen Polres Lubuklinggau di lapangan, bahwa organisasi ini ada di Kota Lubuklinggau.

"Tim Intel kita sudah disebar dan anggota Intel sudah melepas plang nama (di sekretariat kantor tersebut)," katanya.

Bahkan semua kegiatannya sudah dilakukan penyetopan, dan apabila anggota organisasi ini masih menyelenggarakan kegiatan di kantor tersebut akan langsung dibubarkan.

"Berdasarkan pendataan jumlah anggotanya ada 30 orang, kegiatan organisasi ini beberapa di antaranya menghimpun zakat, infaq dan kegiatan amal lainnya," ujarnya.

Organisasi ini, tegasnya, baik dari tingkat organisasi pusat dan daerah bertentangan dengan undang-undang ormas sampai dengan tingkat bawah. "Kita akan melakukan penutupan juga. Sementara ini kita akan melakukan pemantauan, untuk penutupannya akan kita lakukan bersama Pol PP," katanya.

Harissandi menegaskan organisasi ini dianggap terlarang karena bertentangan dengan Undang-Undang Ormas. "Dari pusat salah jadi salah semuanya bila dari pusat sampai daerah ada kesalahan," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Kampus Okmin Upaya Tingkatkan SDM Pegunungan Bintang Papua

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya