Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH nama terus disebut-sebut sebagai capres dan cawapres pada pemilu 2024 mendatang. Sebagian dari mereka berasal dari kalangan sipil dan ada juga beberapa dengan latar belakang militer.
Diungkapkan direktur eksekutif Lembaga Kajian Politik Indonesia Maju (LKPIM), Saiful Huda Ems, kombinasi sipil-militer untuk menjadi pemimpin di negeri ini masih menjadi idaman sebagian masyarakat. Tidak mengherankan jika beberapa calon yang berasal dari militer mendapat nilai yang tinggi dalam setiap survei.
Saiful secara terus terang memprediksi Ketua KSP Moeldoko menjadi kuda hitam sebagai capres nonparpol. Sebab dari hasil survei terakhir popularitasnya terus naik.
"Moeldoko merupakan tokoh politik nasional yang dalam lembaga survei nasional, telah menempatkannya sebagai tokoh yang masuk dalam 10 besar Capres RI 2024 yang memiliki elektabilitas tinggi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/6).
Ia mengatakan, Moeldoko dari yang awalnya tidak terlalu diperhitungkan, tiba-tiba melesat masuk 10 besar Capres berkat pemahaman masyarakat yang semakin hari semakin mengenal Moeldoko sebagai sosok politisi nasional yang energik, ramah, dan sangat berpengalaman, serta memiliki berbagai prestasi di bidang kemiliteran dan pendidikan.
"Saya masih yakin adanya perpaduan militer-sipil atau sipil-militer pada pemilu nanti," ujarnya. (RO/A-1)
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved