Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
WAKIL Gubernur Sulawesi Utara Steven OE Kandouw menegaskan, pejabat di jajaran Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara, jangan membuat aturan sendiri, karena itu salah. Peraturan yang dilaksanakan harus berdasarkan perundang-undangan dan sejalan dengan program kepala daerah.
"Salah jika pejabat membuat aturan sendiri yang tidak sesuai program kepala daerah. Apalagi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tandas Wagub, seusai melantik Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov Sulut Praseno Hadi, di ruang Mapaluse Kantor Gubernur, Jumat (27/5).
Pada pelantikan pengambilan sumpah itu, Wagub Steven OE Kandouw tampil mewakili Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey. Sebelumnya jabatan Sekretaris Daerah Pemprov Sulut diduduki Gemmy Kawatu, yang merangkap jabatan sebagai Asisten III.
Lebih jauh, Wagub menambahkan berdasarkan aturan, Gemmy Kawatu sudah maksimal menjalankan tugas sebagai Penjabat Sekda Pemprov Sulut, menggantikan posisi Edwin Silangen yang telah pensiun.
"Tentunya Pak Gubernur menyampaikan terima kasih buat Gemmy Kawatu yang menjalankan tugas selama menjadi Penjabat Sekda Pemprov Sulut dengan baik," ujarnya.
Steven menegaskan, visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur harus diikuti dan dijabarkan Penjabat Sekda yang baru dilantik. Begitu pula semua pejabat esalon II, III, IV dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemprov Sulut.
Dengan begitu program kerja pemerintahan berjalan baik, lancar, demi kepentingan dan kesejahtraan rakyat di Sulawesi Utara.
"Jangan diperintah A menjadi A minus, atau diperintah B menjadi B minum. Kalau diperintah buat A ya harus A, buat B harus B," tegasnya. (N-2)
Pada pemilihan pejabat yang dilakukan secara terbuka, biasanya pendaftar baru mendaftar menjelang penutupan pendaftaran.
Sidak ini dilakukan untuk memastikan para ASN di Bali tidak lagi membawa botol plastik atau bungkusan makanan lainnya yang terbuat dari plastik ke kantor.
Uang itu merupakan hasil dari pemotongan ganti uang di Bagian Umum Sekda Pekanbaru sejak Juli 2024.
Sebanyak Rp170 juta telah diberikan Indra kepada dua orang yakni Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso (YL) dan sebagian wartawan di sana.
KPK menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila juga ditetapkan sebagai tersangka atas OTT ini.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah (Jateng) bersama Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terus bersinergi gencarkan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved