Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS pencurian gabah (padi) di Klaten, Jawa Tengah, berhasil diungkap
Polres Klaten. Tersangka pelaku, Bambang Triyono, 37, ditangkap dan kini masih dalam pemeriksaan petugas.
Berdasarkan pemeriksaan di Satreskrim Polres Klaten, Bambang Triyono,
warga Canan, Wedi, Klaten, melakukan pencurian gabah seorang diri di
beberapa tempat dalam lima bulan terakhir.
Wakapolres Komisaris Sumiarta dalam jumpa pers di Kantor Polres Klaten, Rabu (27/4), mengatakan residivis itu melakukan pencurian gabah milik warga di 18 tempat kejadian perkara (TKP) di Klaten.
Aksi pencurian gabah terakhir dilakukan di rumah Partinem, 57, warga
Desa Kalikebo, Trucuk, Klaten, pada Selasa, 19 April 2022. Tersangka
membawa kabur gabah 12 karung.
Dalam menjalankan aksi pencurian di malam hari tersebut, kata
Wakapolres, tersangka melakukannya seorang diri dengan menggunakan
kendaraan mobil rental AB 1703 RC yang disewa Rp300 ribu.
Sebelum aksi pencurian dilakukan, Senin (18/4) tersangka pukul 08.00 WIB berkeliling di Desa Kalikebo, Trucuk, mencari sasaran gabah dengan
mengendarai sepeda motor Nopol AB 3426 KB.
Setelah itu, tersangka pelaku mendatangi tempat rental mobil di
Prambanan, Sleman, dengan tujuan menyewa mobil Honda Mobilio. Untuk itu, tersangka menjaminkan motor AB 3426 KB.
Lantas, sekitar pukul 01.30 WIB tersangka kembali mendatangi sasaran di
Desa Kalikebo dengan mengendarai mobil rental. Gabah 12 karung di teras
rumah korban digasak dan dimasukkan ke mobil.
Mengetahui gabah hasil yang ditaruh di teras rumahnya hilang, Partinem
melaporkan ke Polsek Trucuk. Berdasar laporan korban, petugas berhasil
menangkap tersangka pelaku di Wedi, Klaten.
Tersangka Bambang Triyono mengaku, bahwa gabah 12 karung hasil curian di Desa Kalikebo, Trucuk, dijual Rp1.440.000 ke tempat penggilingan padi milik Sri Mulyani di Banyuaeng, Karangnongko.
Atas perbuatannya, kata Wakapolres Klaten Sumiarta, tersangka Bambang
Triyono dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman
selama-lamanya tujuh tahun penjara. (N-2)
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved