Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polres Klaten Tangkap Bambang Triyono, Tersangka Pencurian Gabah

Djoko Sardjono
27/4/2022 21:50
Polres Klaten Tangkap Bambang Triyono, Tersangka Pencurian Gabah
Polres Klaten meringkus pelaku pencurian gabah(MI/DJOKO SARDJONO)

 

KASUS pencurian gabah (padi) di Klaten, Jawa Tengah, berhasil diungkap
Polres Klaten. Tersangka pelaku, Bambang Triyono, 37, ditangkap dan kini masih dalam pemeriksaan petugas.

Berdasarkan pemeriksaan di Satreskrim Polres Klaten, Bambang Triyono,
warga Canan, Wedi, Klaten, melakukan pencurian gabah seorang diri di
beberapa tempat dalam lima bulan terakhir.

Wakapolres Komisaris Sumiarta dalam jumpa pers di Kantor Polres Klaten, Rabu (27/4), mengatakan residivis itu melakukan pencurian gabah milik warga di 18 tempat kejadian perkara (TKP) di Klaten.

Aksi pencurian gabah terakhir dilakukan di rumah Partinem, 57, warga
Desa Kalikebo, Trucuk, Klaten, pada Selasa, 19 April 2022. Tersangka
membawa kabur gabah 12 karung.

Dalam menjalankan aksi pencurian di malam hari tersebut, kata
Wakapolres, tersangka melakukannya seorang diri dengan menggunakan
kendaraan mobil rental AB 1703 RC yang disewa Rp300 ribu.

Sebelum aksi pencurian dilakukan, Senin (18/4) tersangka pukul 08.00 WIB berkeliling di Desa Kalikebo, Trucuk, mencari sasaran gabah dengan
mengendarai sepeda motor Nopol AB 3426 KB.

Setelah itu, tersangka pelaku mendatangi tempat rental mobil di
Prambanan, Sleman, dengan tujuan menyewa mobil Honda Mobilio. Untuk itu, tersangka menjaminkan motor AB 3426 KB.

Lantas, sekitar pukul 01.30 WIB tersangka kembali mendatangi sasaran di
Desa Kalikebo dengan mengendarai mobil rental. Gabah 12 karung di teras
rumah korban digasak dan dimasukkan ke mobil.

Mengetahui gabah hasil yang ditaruh di teras rumahnya hilang, Partinem
melaporkan ke Polsek Trucuk. Berdasar laporan korban, petugas berhasil
menangkap tersangka pelaku di Wedi, Klaten.

Tersangka Bambang Triyono mengaku, bahwa gabah 12 karung hasil curian di Desa Kalikebo, Trucuk, dijual Rp1.440.000 ke tempat penggilingan padi milik Sri Mulyani di Banyuaeng, Karangnongko.

Atas perbuatannya, kata Wakapolres Klaten Sumiarta, tersangka Bambang
Triyono dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman
selama-lamanya tujuh tahun penjara. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya