Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
DALAM bulan suci Ramadan 1443 H, Polres Klaten terus menggencarkan
operasi penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras (miras)
ilegal.
Operasi yang dilaksanakan dalam kurun sepekan terakhir, petugas berhasil menyita sebanyak 1.115 botol miras berbagai merek.
Wakapolres Klaten, Komisaris Sumiarta, Selasa (19/4), mengatakan dalam bulan puasa ini operasi miras terus digencarkan.
"Pemberantasan peredaran miras ilegal terus digencarkan adalah dalam
upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di bulan suci
Ramadan," jelasnya.
Untuk mendukung operasi miras ilegal, Polres Klaten melibatkan satuan fungsi dan polsek jajaran. Dalam operasi pada 12-18 April 2022, petugas menyita miras 1.115 botol.
Dari jumlah barang bukti miras yang disita, sebanyak 274 botol di
antaranya hasil operasi Satuan Samapta, 499 botol dari Satuan Narkoba,
dan Polsek 342 botol.
Modus operandi penjualan miras ilegal di dalam rumah. Pelaku tindak
pidana ringan ini dijerat Pasal 42 huruf (C) jo Pasal 54 ayat (1) Perda
Klaten No 12 Tahun 2013.
"Perkara tindak pidana ringan (tipiring) ini diancam hukuman penjara
selama tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta," kata Sumiarta. (N-2)
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum di lingkungan mereka.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung direspons dan petugas meluncur dalam waktu singkat
DALAM Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan selama dua bulan terakhir Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengamankan 783 botol minuman keras (miras) dan 210 liter ciu.
Mereka mencampur miras jenis aseng atau arak ginseng dengan minuman kemasan Kuku Bima dan Hydro Coco.
Miras jenis ciu disita dari rumah W, 47, seorang ketua RT di Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring. Operasi itu dilaksanakan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved