Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM bulan suci Ramadan 1443 H, Polres Klaten terus menggencarkan
operasi penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras (miras)
ilegal.
Operasi yang dilaksanakan dalam kurun sepekan terakhir, petugas berhasil menyita sebanyak 1.115 botol miras berbagai merek.
Wakapolres Klaten, Komisaris Sumiarta, Selasa (19/4), mengatakan dalam bulan puasa ini operasi miras terus digencarkan.
"Pemberantasan peredaran miras ilegal terus digencarkan adalah dalam
upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di bulan suci
Ramadan," jelasnya.
Untuk mendukung operasi miras ilegal, Polres Klaten melibatkan satuan fungsi dan polsek jajaran. Dalam operasi pada 12-18 April 2022, petugas menyita miras 1.115 botol.
Dari jumlah barang bukti miras yang disita, sebanyak 274 botol di
antaranya hasil operasi Satuan Samapta, 499 botol dari Satuan Narkoba,
dan Polsek 342 botol.
Modus operandi penjualan miras ilegal di dalam rumah. Pelaku tindak
pidana ringan ini dijerat Pasal 42 huruf (C) jo Pasal 54 ayat (1) Perda
Klaten No 12 Tahun 2013.
"Perkara tindak pidana ringan (tipiring) ini diancam hukuman penjara
selama tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta," kata Sumiarta. (N-2)
Pantauan di lokasi gudang tersebut dalam kondisi tertutup, tetapi tiap malam sering kali banyaknya pengendara keluar masuk membeli minuman keras.
Ratusan botol miras tersebut diamankan dari sejumlah warung, rumah, garasi hingga kandang ayam di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Pengungkapan besar-besaran minuman beralkohol ilegal di Manado menjadi sinyal kuat bahwa wilayah itu tengah dibanjiri peredaran miras tanpa izin yang menggerus pendapatan negara.
Sebuah studi terbaru dari Pusat Penelitian Narkoba dan Alkohol Nasional (NDARC) di Universitas New South Wales (UNSW), Australia, menemukan fakta tentang remaja yang mengonsumsi alkohol.
Pemerintah daerah tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.
Penggerebekan dilakukan di Bebedahan II, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved