Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
BERITA bohong atau hoaks kasus kejahatan jalanan di Klaten, Jawa Tengah, menjadi perhatian serius Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Klaten. Beredarnya berita bohong di media sosial beberapa hari lalu itu membuat kegaduhan, kecemasan, dan keresahan masyarakat di Klaten.
Kepala Diskominfo Klaten, Amin Mustofa, meminta masyarakat jeli dalam
menerima informasi dan jangan mudah percaya sebelum melakukan pengecekan informasi yang beredar khususnya di media sosial. Pun masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan konten yang diterima sebelum tahu kebenarannya.
"Pesan yang beredar di media sosial belum tentu bisa dipertanggungjawabkan. Perhatikan isi pesannya dan kroscek kebenaran
informasi itu," kata Amin, Selasa (12/4), merespon maraknya konten hoaks atau berita bohong tentang kejahatan jalanan di Klaten yang beredar di media sosial baru-baru ini.
Penyebaran informasi tanpa melihat isi terlebih dahulu merupakan awal
mula penyebaran hoaks. Maka, masyarakat diminta jeli menyaring konten
yang beredar di media sosial. Konten berita yang diterima juga perlu
dicermati. Jika berita itu baik, bisa disebarkan. Tapi, tidak semua
konten baik layak disebarkan.
"Saring sebelum sharing. Jangan sampai kita menjadi bagian penyebaran
hoaks yang menyesatkan dan meresahkan. Hal yang perlu diperhatikan,
yaitu konten berita yang baik belum tentu benar, tidak semua konten yang benar pantas disebar, dan konten yang benar belum tentu bermanfaat," tandas Amin Mustofa. (N-2)
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Dosen Komunikasi Universitas Dian Nusantara ini memaparkan hoaks kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana jadi contoh nyata disinformasi bisa memicu gejolak di tengah publik.
Burhanuddin menganggap hoaks itu sebagai isu miring biasa. Saat ini, Jaksa Agung tetap bekerja memberikan arahan kepada bawahannya.
Masyarakat diimbau agar selalu melakukan double cross check dan tidak mudah mengklik link yang mencurigakan.
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Perempuan di Indonesia masih merasa malu atau enggan membicarakan topik seputar menstruasi atau gangguan reproduksi yang berakibat pada kesehatan di masa mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved