Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BANDARA El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur mencatat pertumbuhan penumpang pada Triwulan I 2022 sebanyak 54%, atau 278.715 penumpang dibandingkan Triwulan I 2021 sebanyak 191.878 penumpang.
General Manager Bandara El Tari I Nyoman Noer Rohim mengatakan, pergerakan pesawat dan kargo juga mengalami kenaikan. Untuk pergerakan pesawat pada triwulan yang sama naik menjadi 3.832 pesawat dibandingkan triwulan I 2021 sebanyak 3.365 pesawat atau naik 14%.
Sedangkan kargo naik sebesar 26%. Pada Triwulan I 2021 tercatat 2.607.161 kilogram dan pada Triwulan I 2022 sebanyak 3.274.678 kilogram.
"Pertumbuhan jumlah pergerakan penumpang dan pergerakan pesawat di Bandara El Tari ini dikarenakan mulai landainya penyebaran virus korona di beberapa daerah di Indonesia serta adanya keleluasaan tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri oleh pemerintah," kata Nyoman di Kupang, Jumat (8/4).
Menurutnya, pada Maret 2022 ini, rata-rata penumpang di Bandara El Tari tercatat sekitar 3.234 orang per hari. Angka ini sudah di atas rata-rata harian Maret 2021 sebesar 2.282 penumpang per hari.
"Ke depan kami makin optimis dengan prospek pertumbuhan pergerakan penumpang dan pesawat udara. Apalagi, persyaratan perjalanan untuk mudik lebaran tahun ini relatif lebih longgar dibandingkan tahun lalu," lanjutnya.
Pada Maret 2022 ini, diberlakukan ketentuan perjalanan dalam negeri berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI nomor : 36 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dengan ketentuan yakni pelaku perjalanan dalam negeri yang telah
mendapatkan vaksinasi dosis ke-3 (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil tes covid (PCR dan Antigen);
Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ke-2 diwajibkan untuk menunjukan hasil negative covid Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam, serta pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ke-1 diwajibkan untuk menunjukan hasil
negatif covid PCR 3x24
Selain itu, Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur, Nomor : 550/SK.24/DISHUB1/IV/2022, Tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Perjalanan Orang Di Dalam Wilayah NTT Pada Masa Pandemi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19) menyebutkan, warga NTT sudah vaksin dosis 2 ataus dosis 3 (booster) tidak wajib menunjukan negatif PCR/Antigen
Selanjutnya, warga NTT sudah vaksin dosis pertama wajib menunjukkan negatif PCR dengan masa berlaku 3x24 jam atau Antigen dengan masa berlaku 1x24 jam, anak dengan usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif PCR/Antigen.
Kemudian, calon penumpang dengan riwayat memiliki penyakit khusus atau komorbid sehingga belum dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan menunjukkan negatif PCR dengan masa berlaku 3x24 jam dan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 dengan alasan medis, serta wajib mengisi e-HAC pada aplikasi PeduliLindungi.
"Kami berkomitmen untuk secara konsisten memastikan penerapan protokol kesehatan di Bandara El Tari berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga penerbangan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pengguna jasa dapat terwujud," tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: Layani Arus Mudik, ASDP Merak Siapkan 69 Feri
Sejumlah pintu masuk seperti bandara, pelabuhan dan pos lintas batas negara telah diperketat dengan menerapkan protokol kesehatan.
Gubernur NTT Viktor Laiskodat menolak penutupan Bandara El Tari karena bandara ini juga menjadi pusat distribusi logistik ke pulau-pulau tersebar di NTT.
Bandara El Tari dan Komodo serta pelabuhan berjalan normal demi melayani kebutuhan penyebaran logistik di Nusa Tenggara Timur.
Peresmian terminal baru ini akan dilakukan setelah pandemi korona mereda.
Angkasa Pura I telah menyelesaikan pedoman protokol kesehatan untuk mendukung operasional penerbangan dalam situasi new normal
PT Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menerapkan protokol kesehatan sejak pemberlakuan kehidupan normal yang baru (new normal) pada 15 Juni 2020.
Saat ini, dua bus AKAP dari PO Setia Negara dan PO Dewi Sri dikandangkan Kemenhub di Terminal Pulogadung, karena melanggar aturan PPKM darurat.
DOKUMEN perjalanan masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL Jabodebatek.
KAI Commuter meminta calon penumpang tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan menunjukkan dokumen perjalanan kepada petug
Pada PPKM ini, KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal.
Menurutnya, syarat yang dikeluarkan pemerintah pusat itu memberikan kepastian, agar warga Jakarta tidak membawa virus korona ke kampung halaman.
Tepatnya, setelah vaksin booster dijadikan syarat perjalanan untuk mudik Lebaran pada tahun ini. Pemprov DKI memastikan stok vaksin covid-19 aman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved