Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Polda Sumsel Berlakukan ETLE Mobile

Dwi Apriani
30/3/2022 17:45
Polda Sumsel Berlakukan ETLE Mobile
Ilustrasi tilang elektronik.(ANTARA)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatera Selatan kini memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Hal ini dilakukan usai Polda Sumsel memberlakukan ETLE pada 1 Februari 2022 di Kota Palembang.

ETLE Mobile ini bergerak secara dinamis menggunakan mobil pemantau lalu lintas. Direktur Ditlantas Polda Sumsel, Kombes M Pratama Adhyasastra mengatakan ETLE Mobile ini berfungsi sama halnya dengan ETLE biasanya yaitu untuk merekam berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara di jalan raya.

Termasuk jenis pelanggaran dan tata cara kepengurusan tilangnya jika kedapatan melanggar. Hanya saja, keunggulan ETLE Mobile ini dapat mencatat pelanggaran batas kecepatan maksimum kendaraan. "Saat ini baru ada satu ETLE Mobile yang beroperasi di Palembang," katanya, Rabu (30/3).

Ia mengaku ETLE Mobile ini juga dapat mengetahui pelanggaran pengemudi saat mendahului pengendara lain yang dapat membahayakan di jalan raya, pelanggaran ganjil-genap khusus di Kawasan Wisata, hingga pelanggaran ketentuan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), serta pelanggaran menggunakan HP (Distract Violation).

Ia mengharapkan dengan adanya Mobile ETLE dapat menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas serta meningkatkan serta kualitas keselamatan di jalan raya. "ETLE Mobile ini juga terintegrasi dengan data lalu lintas terutama soal pelanggaran dan kecelakaan," pungkasnya. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya