PEMERINTAH Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, masih perlu membatasi kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan adat tradisi Jawa menjelang Bulan Suci Ramadan 1443 H.
Pembatasan kegiatan adat tradisi Jawa menjelang bulan puasa tersebut,
diatur dalam Surat Edaran (SE) Penjabat Sekretaris Daerah, Jajang
Prihono, No 1 Tahun 2022.
Dengan memperhatikan perkembangan covid-19, kata Jajang saat ditemui
pers di Pemkab Klaten, Senin (21/3), perlu dilakukan pembatasan kegiatan menjelang Ramadan 1443 H.
Bahkan, acara resmi padusan menjelang Ramadan yang setiap tahun digelar
Pemkan Klaten di Objek Mata Air Cokro, Kecamatan Tulung, untuk kali ini ditiadakan karena masih pandemi.
Meski padusan ditiadakan, objek wisata air di Klaten tetap dibuka. Untuk itu, pihak pengelola diminta mengontrol ketat pengunjung terkait
penerapan protokol kesehatan.
Pengunjung di objek wisata tirta itu juga dibatasi maksimal 25% dari
kapasitas dan hanya diizinkan selama dua jam. Ini sesuai Instruksi
Bupati No 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3.
Namun, untuk kegiatan seni budaya, seperti sadranan, bersih desa, dan
pentas wayang kulit dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol
kesehatan ketat dan secara virtual.
Wayang kulit bisa pentas menjelang Ramadan 1443 H, tetapi dilaksanakan
secara virtual maksimal lima jam. Pun pentas seni budaya lainnya
dibatasi hanya dua jam dan virtual.
"Pertunjukan secara virtual itu, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50% dari kapasitas lokasi. Untuk pentas seni ini pun harus ada izin dari Satgas Covid-19," pungkasnya. (N-2)