Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Tinjau Rambu Redspot di Mandalika 

Mediaindonesia.com
18/3/2022 22:14
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Tinjau Rambu Redspot di Mandalika 
Jasa raharja bersama Korlantas Polri meninjau rambu Redspot di Mandalika, NTB(Dok. Jassa raharja)

DIREKTUR Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono bersama Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi meninjau pemasangan rambu “redspot” di kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Peninjauan peletakan rambu redspot itu juga didampingi Wakapolda NTB Brigjen Ruslan Aspan, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, dan Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja Munadi Herlambang di Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok-Sirkuit Internasional Mandalika, NTB. 

“Dalam upaya pencegahan dan peningkatan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas, Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kontribusinya,” kata Rivan dalam keterangannya, Jumat (18/3). 

Rivan mengatakan redspot merupakan rambu jalan raya berupa marka merah dan bertuliskan batas kecepatan maksimal saat berkendara. Ia mengatakan setelah melewati tanda redspot ini nantinya ada daerah rawan kecelakaan. 

Baca juga : Kakorlantas Patroli Motor Cek Rute MotoGP Mandalika 

Ia mengatakan peletakan redspot ini merupakan partisipasi aktif pihaknya dalam menyukseskan gelaran MotoGP Mandalika yang akan berlangsung pada 18-20 Maret 2022. Ia mengatakan dengan adanya redspot di jalan utama di Mandalika dan di lokasi rawan kecelakaan wilayah Indonesia lainnya mampu mengingatkan dan menginformasikan batas kecepatan maksimal dalam berkendara. 

"PT Jasa Raharja berharap antusiasme penonton untuk menyaksikan langsung adu balap sepeda motor internasional ini, beriringan dengan perilaku berkendara secara aman dan nyaman," katanya. 

Rivan mengatakan, pihaknya selaku perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor asuransi umum mendapatkan tugas utama menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai amanat UU. No. 34 Tahun 1964 Jo PP. No. 18 Tahun 1965. 

Ia mengatakan terkait fungsinya tersebut, pihaknya berupaya melakukan tindakan pencegahan kecelakaan melalui serangkaian kampanye lalu lintas, khususnya penyebarluasan informasi perilaku berkendara yang aman atau safety riding. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya