Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Pansus Perda 6 tahun 2017 tentang penggunaan dan pemanfaatan badan jalan provinsi DPRD DIY, Katir Triatmojo menegaskan, banyak sekali pelanggaran di badan jalan di DIY. Terutama terkait pemanfaatan secara ilegal sepanjang 760 kilometer jalan provinsi di DIY di 97 ruas jalan.
"Pemanfaatan yang legal hanya 15 persen," papar dia, Rabu (16/3). Pemda DIY pun memiliki potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat besar setiap tahunnya.
Ia menyebut, Pemda DIY belum dapat bertindak guna menutup potensi kehilangan karena belum memiliki Pergub turunan atas Perda tersebut.
"Perda 6 tahun 2017 mengamanatkan segera Pergub tentang sewa pemanfaatan badan jalan provinsi. Krena belum ada Pergub, pemanfatan iklan, media informasi, media utilitas secara ilegal menyebabkan banyak potensi lepas bagi PAD," tutur dia.
Anggota pansus, Arief Setiadi menyebut, pada periode 2018-2021 hanya ada sekitar 200 pengurusan izin terkait pemanfaatan jalan provinsi. Jumlah tersebut jelas sangat sedikit dibanding kenyataan yang ada.
"Aset itu sudah sah milik Pemda DIY, namun mengapa dibiarkan begitu saja," papar dia.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menyampaikan, pihaknya sulit membongkar reklame ilegal karena belum ada pergub sebagai turunan dari tersebut. Selain itu, biaya pembongkaran juga cukup mahal, misalnya satu reklame sekitar Rpl0 juta.
Ia menyebutkan, klausul tentang biaya pembongkaran sangat penting dimasukkan dalam Pergub karena jumlahnya yang banyak, hingga 1.500an reklame. "Harus ada pasal di Pergub yang menyebutkan, biaya bongkar ditanggung si pemilik. Kalau semisalnya, mereka tidak mau menanggung, biaya bongkarnya dibebankan pihak yang membongkar," tutup dia. (OL-15)
Hingga saat ini baru sekitar 40% wajib pajak di DIY yang telah mengaktivasi akun Coretax.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan Pancasila harus menjadi roh kehidupan bangsa dan panduan dalam bertindak, berpikir, serta bersikap.
Kemendagri menyebut DIY berhasil menjaga keseimbangan sosial melalui pendekatan kultural.
Fase awal gerhana penumbra akan dimulai pukul 22:26 WIB, puncak gerhana terjadi pada Senin (8/9) dini hari pukul 01:11 WIB, dan berakhir sekitar pukul 03:56 WIB.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh membatasi masyarakat dalam menggunakan media sosial karena itu dijamin oleh konstitusi.
Ketiga kepada daerah itu adalah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved