Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Implementasikan Inpres, Kemenkumham Babel Jalin Sinergi Berantas Narkoba dengan BNN 

Mediaindonesia.com
15/3/2022 23:11
Implementasikan Inpres, Kemenkumham Babel Jalin Sinergi Berantas Narkoba dengan BNN 
Apel Bersama Kanwil kemenkumham Babel dan BNN di Lapas Kelas II1 Pangkalpinang(Dok. Pribadi)

KANTOR Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bangka Belitung terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba. Hal tersebut dibuktikan penegasan komitmen dengan Badan Narkotika Nasional, dalam apel bersama di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang pada Selasa (15/3).  

Acara tersebut dihadiri jajaran Kemenkumham dan BNN setempat seperti Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas II Pangkalpinang, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pangkalpinang, dan Balai Pemasyarakan (BAPAS) Pangkalpinang, BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan BNN Kota Pangkalpinang. Usai apel, di hari yang sama digelar pembagian masker kepada masyarakat, tes urine massal serta penyuluhan narkoba. 

"Sebagai sebuah institusi kita harus bekerjasama satu dengan yang lainnya, hadirnya institusi ini ke masyarakat adalah sebagai bentuk hadirnya negara kepada masyarakat," ujar Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Brigadir Jenderal Muhammad Zainul Muttaqien saat memimpin apel sebelum kegiatan. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung Agus Irianto, mengapresiasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang yang telah yang telah mencetuskan kegiatan tersebut. 

"Sinergitas ini akan terus berjalan hingga seluruh unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan di bawah naungan Kemenkumham Bangka Belitung bisa mewujudkan lapas bersih dari narkoba (Bersinar)," kata Agus berkomitmen. 

Baca juga : Cakupan Vaksinasi Booster di Bali Capai 36 Persen

Hal ini diamini oleh Kepala Rupbasan Kelas II Pangkal Pinang Andri Ferly. 

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Badarudin selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang, yg telah memprakarsai kegiatan yg luar biasa ini, semoga seluruh UPT Pemasyarakatan se pangkalpinang ini bersih dari narkoba,” tandas Ferly. 

Dalam rangka penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Februari 2020 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). 

Melalui Inpres itu, Presiden menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara, Para Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, Para Bupati /Wali Kota untuk Melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 dan Melaporkan hasil pelaksanaan Rencana Aksi Nasional  P4GN Tahun 2020—2024 kepada Presiden melalui Kepala Badan Narkotika Nasional setiap akhir tahun anggaran. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik