Jumat 11 Maret 2022, 08:18 WIB

19 Juli 2022, 17 Desa di Sikka Gelar Pilkades Serentak

Gabriel Langga | Nusantara
19 Juli 2022, 17 Desa di Sikka Gelar Pilkades Serentak

dok.mi
Ilustrasi

 

PADA 19 Juli 2022, ada 17 Desa di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades)  secara serentak. Yakni, Desa Geliting, Pogon, Nangatobong Aibura, Wolomotong, Tanaduen, Langir, Watumilok, Heopuat, Reroroja, Riit dan Tebuk, Ipir, Wolowiro, Gera, Liakutu dan  Kojagete.

Wakil Bupati Sikka Romanus Woga mengatakan, tahun ini ada 17 desa di Sikka akan menggelar Pilkades secara serentak. Tahapan pemungutan suara direncanakan pada 19 Juli 2022 dan pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan pada 25 Agustus 2022.

Pelaksanaan pilkades 2022 ini, jelas dia, merupakan pelaksanaan yang tertunda dari tahun 2021 karena keterbatasan anggaran daerah. Masalah ini sebagai akibat dari pandemi Covid-19 yang berkepanjangan yang telah melemahkan kapasitas keuangan daerah.

"Jadi yang 17 desa gelar Pilkades serentak di tahun 2022 ini karena tertunda di tahun 2021. Tunda itu karena kita keterbatasan anggaran. Semua anggaran untuk penanganan Covid-19. Jadi 17 desa ini baru digelar Pilkades di tahun 2022," ujar Romanus Woga, Jumat (11/3).

Sementara itu, Sekda Kabupaten Sikka Alvin Parera mengatakan, saat ini sudah mulai proses pemilihan kepala desa secara serentak bergelombang untuk gelombang ketiga, pada 17 desa di 11 kecamatan yang kepala desanya telah berakhir masa jabatan pada tahun 2020 yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2021.

"Pelaksanaan pilkades serentak di 17 desa yang ada di 11 kecamatan di Kabupaten Sikka. Sekarang kita sudah siapkan proses pemilihannya. Nantinya pemilihan digelar 19 Juli 2022," papar Alvian

Selain itu, kata dia, pihaknya masih memiliki pekerjaan rumah untuk pemilihan pada 62 desa yang kepala desanya berakhir masa jabatan pada tahun 2022. Banyak aspirasi yang berkembang, yang menginginkan pemilihan kepala desa pada Tahun 2022 ini termasuk 62 desa, namun terkendala aturan yang mensyaratkan bahwa kelengkapan administrasi calon kepala desa salah satunya adalah surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat bagi calon incumbent yang mau mencalonkan diri lagi dalam pemilihan kepala desa periode berikut.

Disampaikan lagi, untuk mendapatkan surat keterangan bebas temuan tentu harus didahului dengan pemeriksaan oleh aparat Pengawasan Internal Pemerintah yaitu Inspektorat.

"Hal ini memerlukan waktu lama yang tidak mungkin dapat dipenuhi karena waktu terbatas dengan jumlah personil Inspektorat yang juga terbatas," pungkas dia . (OL-13)

Baca Juga: Ratusan Santri Bandar Lampung Gelar Deklarasi Sembari Bakti Sosial

Baca Juga

Antara

Sebanyak 7.171 Balita Terindikasi Stunting di Temanggung Dapatkan Penanganan

👤Tosiani 🕔Kamis 08 Juni 2023, 16:53 WIB
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Temanggung, Jawa Tengah sejauh ini telah menyalurkan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pada sebanyak 7.171...
MGN/Marianus Marselus.

Penyelam Profesional di Labuan Bajo Pungut Sampah di Bawah Laut

👤Marianus Marselus 🕔Kamis 08 Juni 2023, 16:44 WIB
Di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Persatuan Penyelam Profesional Komodo (P3Kom) melakukan bersih sampah bawah laut di perairan Taman...
Dokumentasi pribadi.

KF Lab & Klinik Bersama TNI AD Berikan Vaksinasi

👤Media Indonesia 🕔Kamis 08 Juni 2023, 16:36 WIB
KF Lab & Klinik bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memberikan layanan vaksinasi serta dukungan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya