Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bebas dari Jerat Hukum, Nurhayati Berbagi Suka dengan Warga Kampungnya

Nurul Hidayah
03/3/2022 20:25
Bebas dari Jerat Hukum, Nurhayati Berbagi Suka dengan Warga Kampungnya
Nurhayati(MEDCOM/AHMAD ROFAHAN )


PULUHAN anak dan ib bersiap. Saat uang logam disertai makanan
ringan dilemparkan, dengan gesit mereka menangkapnya.

Ada yang menangkap di udara namun ada pula yang mengambil saat sudah terjatuh di  tanah. Sang pelempar, Nurhayati, 35, dan kakaknya, Junaedi.

Keduanya terlihat bersemangat melemparkan saweran kepada tetangga-tetangga mereka. Riuh tawa anak-anak dan histerisnya kaum ibu terdengar meriah.

Saweran atau surak merupakan tradisi masyarakat Cirebon sebagai ungkapan  rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT. Sebelum melakukan surak atau saweran, keluarga Nurhayati juga melakukan syukuran sederhana dengan tim kuasa hukum, wartawan serta warga. Bahkan kuwu (kepala desa) Citemu yang baru juga terlihat hadir di acara syukuran tersebut.

Yang dilakukan Nurhayati dan keluarga merupakan bentuk rasa syukur atas
keluarnya Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2). SKP2
dikeluarkan karena sebelumnya status tersangka Nurhayati sudah P21 atau
hasil penyidikan suatu perkara pidana sudah lengkap.  

Dengan keluarnya SKP2 ini, Nurhayati kini tidak lagi menyandang status sebagai tersangka. "Rasanya sudah plong. Beban berat di pundak saya selama tiga bulan ini sudah lepas," tutur Nurhayati, Rabu (2/3).

Nurhayati adalah Kepala Urusan Keuangan, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Ia menjadi tersangka, setelah melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa (lama) Citemu Supriyadi.

Status tersangka yang disandang oleh Nurhayati benar-benar menguras
stamina. Dia juga sangat terpuruk, setelah dinyatakan terpapar covid-19.

Ibu dari dua anak ini juga harus rela berpisah dengan anak-anaknya selama masa perawatan dan melakukan isolasi mandiri.

Namun kini, kesehatan Nurhayati semakin membaik. Mentalnya pulih kembali setelah menerima SKP2 yang diantarkan langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Suwanto.

Jangan takut melapor

Kini, Nurhayati bersiap untuk menjadi saksi dalam kasus utama yaitu
dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kuwu Citemu, Supriyadi.

"Saya siap," tegasnya.

Lepas dari belenggu masalah hukum, Nurhayati juga berpesan kepada
siapa pun untuk tidak takut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi,
terlebih jika bukti-bukti yang dimiliki lengkap. "Intinya jangan takut
melapor," tegasnya.

Kisah tragis Nurhayati dimulai pada 2019 lalu. Kala itu, dia melapor adanya dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa ke Badan Permusyawaratan Desa Citemu. BPD meneruskan Laporan tersebut ke polisi.

Berdasarkan keterangan dari Nurhayati, Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka. Namun status yang sama juga disandang oleh Nurhayati.  Nurhayati kemudian curhat di media sosial dan akhirnya kasus
ini menjadi viral. Pemerintah pusat memberikan perhatian dan akhirnya
keluarlah SKP2, pada Selasa (1/3), setelah Mabes Polri bersepakat dengan Kejaksaan Agung RI.

Kuwu (baru) Citemu, Herintiano, yang hadir pada syukuran di rumah
keluarga Nurhayati menjelaskan, pihaknya siap untuk mengaktifkan kembali Nurhayati sebagai perangkat desa.

"Saat ini status Nurhayati adalah  kepala dusun, sifatnya masih pemberhentian sementara, bukan dipecat," tuturnya.

Herintiano baru menjabat sebagai kuwu selama dua bulan.
 
Selanjutnya Herintiano mempersilakan Nurhayati untuk kembali bekerja sebagai perangkat desa. "Setelah proses yang dihadapi bu
Nur tuntas, mangga boleh bekerja kembali," tuturnya.

Herintiano mengaku pemerintah desa masih sangat membutuhkan tenaga Nurhayati. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya