Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
BURUNG-burung impor yang menumpang pada pesawat Malaysia Airlines belum dapat dikeluarkan dari Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, meski sudah tiba sejak Senin (28/2) malam.
Informasi yang dihimpun di lapangan, seorang pengusaha di Sumut mencarter pesawat Malaysia Airlines untuk mengimpor burung melalui Bandara Kualanamu. Belum diketahui persis apa kendala importasinya, tetapi hingga kini burung-burung tersebut masih tertahan di gudang kargo Bandara Kualanamu.
Adanya pemasukan burung-burung impor tersebut dibenarkan Plt. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) Irzal Azhar.
Menurut dia, importasi burung-burung itu dilakukan pengedar tumbuhan dan satwa liar yang sudah teregister di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Dokumen lengkap, ada sats ln import, dan lain-lain," ujar Irzal melalui pesan singkat, Selasa (1/3).
Baca juga: Imbas Konflik Rusia-Ukraina, Indonesia Perlu Cari Sumber Impor Gandum Baru
Berbagai dokumen pemasukannya juga sudah tercantum di dalam INSW (Indonesia National Single Window) sehingga bisa masuk ke Sumut. Ini merupakan sistem yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi serta pemrosesan data dan informasi secara tunggal lalu sinkron dan kemudian pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang.
Karena itu, dia memastikan importasi burung-burung tersebut sudah dilakukan secara resmi. Namun Irzal tidak menjelaskan mengapa sampai sekarang burung-burung tersebut masih tertahan di Kualanamu. Dia juga tidak merinci jenis-jenis burung yang diimpor dan peruntukannya.
"Terserah si pemegang izin edar. Yang penting satwa masuk sesuai izin dan sehat," ungkapnya.
Ketika ditanya apakah tertahannya burung-burung tersebut salah satunya karena ada indikasi membawa virus, dia menjawab itu bukan kewenangannya. Menurut Irzal, kewenangan KLHK tidak sampai menyangkut kesehatan satwa.
Kesehatan satwa impor merupakan kewenangan karantina dan saat ini badan karantina sedang memeriksa burung-burung tersebut. Namun sumber di Karantina Pertanian Medan memastikan mereka bahkan belum memulai melakukan pemeriksaan terhadap burung-burung impor tersebut. Mereka baru akan memeriksa setelah menerima pelimpahan dari pihak bea dan cukai.(OL-5)
ASOSIASI Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengkritisi penetapan dan sosialisasi pembatasan operasional truk sumbu 3 di jalur tol pada saat hari libur Maulid Nabi selama 3 hari
PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI), produsen Purified Terephthalic Acid (PTA) menyatakan komitmennya untuk memperkuat pasokan bahan baku bagi industri tekstil dan plastik dalam negeri.
Pelaku usaha mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mempermudah perizinan impor dengan menghapus kebijakan kuota.
Industri tekstil nasional tengah mengalami tekanan berat disebabkan massifnya impor produk jadi dari Tiongkok sehingga mengganggu daya saing industri.
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Rute ini akan mulai beroperasi pada 23 Juli 2025 mendatang dan diharapkan menjadi pendorong baru sektor pariwisata dan perekonomian di kedua wilayah.
Kemenag meminta jemaah haji Indonesia tetap tenang setelah adanya ancaman bom terhadap pesawat Airbus A330-343 Saudia Airlines
Aparat gabungan memerketat pengamanan di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu (18/6) pagi, menyusul ancaman bom.
PESAWAT komersial milik maskapai Saudi Airlines rute Jeddah-Jakarta terpaksa melakukan pendaratan darurat di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada Selasa (17/6) siang.
PESAWAT Saudi Airlines yang mendapat ancaman bom mengangkut 442 jemaah haji Kloter 12 JKS.
ancaman bom pesawat Saudi Airline yang dikirimkan oleh pihak tidak dikenal melalui surat elektronik (e-mail) pada pukul 07.30 WIB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved