Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Ibu Kota Provinsi Kalsel Pindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru

Denny Susanto
22/2/2022 14:20
Ibu Kota Provinsi Kalsel Pindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru
Suasana Kota Banjarbaru(MI/Denny S)

IBU kota Provinsi Kalimantan Selatan berpindah dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru, pasca-pengesahan Undang-Undang Provinsi oleh DPR RI beberapa waktu lalu. Terjadi pro kontra terkait pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel ini.

Selama ini, Kota Banjarmasin yang berjuluk Kota Seribu Sungai dan sudah berumur 495 tahun merupakan ibu kota Provinsi Kalsel. Sedangkan Kota Banjarbaru merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Banjar di era 1999.

"Dalam RUU Provinsi yang disahkan DPR RI pekan lalu, dalam pasal 4 jelas tertulis ibu kota provinsi Kalsel berkedudukan di Kota Banjarbaru," kata Anggota Komisi I DPRD Kalsel Haryanto, Selasa (22/2).

Pengusulan Kota Banjarbaru menjadi ibu kota provinsi ini pun sebenarnya sudah cukup lama dan seiring adanya pemindahan pusat pemerintahan dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru sekitar tahun 2015.

Seperti diketahui, DPR RI pekan lalu telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) 7 Provinsi menjadi undang-undang, salah satunya Provinsi Kalsel. Penetapan ibu kota tersebut termuat dalam UU Provinsi Kalsel bab II pasal ke-4 yang menyebutkan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru.

Baca juga: Kebun Raya Banua, Obyek Wisata Edukasi di Kota Banjarbaru

Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan penetapan Banjarbaru sebagai ibu kota akan berdampak pada kemajuan daerah terlebih adanya pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

"Kami bersyukur Kota Banjarbaru ditetapkan menjadi ibu kota provinsi. Kita harapkan ini akan membawa perubahan dan kemajuan bagi daerah," ujarnya.

Namun belakangan pemindahan ibu kota provinsi ini menimbulkan polemik. Banyak pihak menolak pemindahan ibu kota dari Kota Banjarmasin (ibu kota lama) ke Kota Banjarbaru. Wali kota Banjarmasin Ibnu Sina mengaku terkejut dan menyebut perlu ada uji publik terlebih dahulu.

Adapun 7 RUU yang disahkan menjadi UU oleh DPR RI meliputi UU Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik