Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TERSEBAR luas nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) disebut sudah disepakati partai-partai di DPR sebelum proses pemilihan. Stigma pimpinan dua lembaga itu ditumpangi kepentingan politik pun semakin menguat.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini pun menyarankan pemilihan komisioner KPU-Bawaslu harus diubah. Prosesnya jangan lagi melalui kesepakatan politik lewat DPR.
"Lebih baik ke depannya, Presiden langsung mengusulkan tujuh dan lima nama anggota KPU dan Bawaslu kepada DPR," katanya kepada Media Indonesia, Minggu (20/2).
Ia mengatakan saat ini poses seleksi yang memberikan kewenangan pada DPR untuk menentukan nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu. Akibatnya memicu interaksi dan lobi-lobi politik antara calon dan partai-partai parlemen. "Banyak yang menghaluskannya dengan istilah bagian dari komunikasi politik, padahal jelas hal itu adalah bagian dari lobi," terangnya.
Akan tetapi, lanjut dia, semestinya DPR tetap menempatkan prosedur uji kelayakan dan kepatutan sebagai penentu akhir keterpilihan calon. Bukan hanya sebagai bentuk penghargaan pada ikhtiar para calon, namun juga bentuk akuntabilitas pada publik untuk memperlakukan setiap calon secara adil dan bertanggung jawab.
Karena itu, kata Titi, memutuskan nama-nama terpilih sebelum pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan merupakan sikap yang sangat tidak etis serta membuat waktu, tenaga dan energi terbuang cuma-cuma.
"Para calon pun dirugikan, termasuk mereka yang terpilih karena mendapat stigma menjadi bagian dari kesepakatan politik DPR tersebut. Padahal mereka punya kompetensi dan rekam jejak baik untuk terpilih menjadi anggota KPU dan Bawaslu," paparnya.
Kalau memang seperti itu, Titi mendorong mekanisme seleksi KPU dan Bawaslu diubah dengan ditentukan Presiden. Selanjutnya DPR hanya perlu menyarankan menyetujui atau menolak nama-nama yang diusulkan.
"Kalau DPR menolak, maka presiden diminta mengirimkan nama-nama pengganti, sebaliknya kalau DPR menyetujui maka langsung bisa ditetapkan. Dengan demikian sikap presiden dan DPR bisa lebih tegas dibaca oleh publik tanpa harus banyak melalukan akrobat politik yang justru membuat kecurigaan publik," pungkasnya. (OL-15)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved