Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSEBAR luas nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) disebut sudah disepakati partai-partai di DPR sebelum proses pemilihan. Stigma pimpinan dua lembaga itu ditumpangi kepentingan politik pun semakin menguat.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini pun menyarankan pemilihan komisioner KPU-Bawaslu harus diubah. Prosesnya jangan lagi melalui kesepakatan politik lewat DPR.
"Lebih baik ke depannya, Presiden langsung mengusulkan tujuh dan lima nama anggota KPU dan Bawaslu kepada DPR," katanya kepada Media Indonesia, Minggu (20/2).
Ia mengatakan saat ini poses seleksi yang memberikan kewenangan pada DPR untuk menentukan nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu. Akibatnya memicu interaksi dan lobi-lobi politik antara calon dan partai-partai parlemen. "Banyak yang menghaluskannya dengan istilah bagian dari komunikasi politik, padahal jelas hal itu adalah bagian dari lobi," terangnya.
Akan tetapi, lanjut dia, semestinya DPR tetap menempatkan prosedur uji kelayakan dan kepatutan sebagai penentu akhir keterpilihan calon. Bukan hanya sebagai bentuk penghargaan pada ikhtiar para calon, namun juga bentuk akuntabilitas pada publik untuk memperlakukan setiap calon secara adil dan bertanggung jawab.
Karena itu, kata Titi, memutuskan nama-nama terpilih sebelum pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan merupakan sikap yang sangat tidak etis serta membuat waktu, tenaga dan energi terbuang cuma-cuma.
"Para calon pun dirugikan, termasuk mereka yang terpilih karena mendapat stigma menjadi bagian dari kesepakatan politik DPR tersebut. Padahal mereka punya kompetensi dan rekam jejak baik untuk terpilih menjadi anggota KPU dan Bawaslu," paparnya.
Kalau memang seperti itu, Titi mendorong mekanisme seleksi KPU dan Bawaslu diubah dengan ditentukan Presiden. Selanjutnya DPR hanya perlu menyarankan menyetujui atau menolak nama-nama yang diusulkan.
"Kalau DPR menolak, maka presiden diminta mengirimkan nama-nama pengganti, sebaliknya kalau DPR menyetujui maka langsung bisa ditetapkan. Dengan demikian sikap presiden dan DPR bisa lebih tegas dibaca oleh publik tanpa harus banyak melalukan akrobat politik yang justru membuat kecurigaan publik," pungkasnya. (OL-15)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved