Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pimpinan Ritual 'Maut' Pantai Payangan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Faishol Taselan
18/2/2022 14:19
Pimpinan Ritual 'Maut' Pantai Payangan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polres Jember menetapkan Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara sekaligus pemimpin ritual di Pantai Payangan Nur Hasan sebagai tersangka(ANTARA FOTO/Seno)

KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menetapkan Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara (TJN) Nur Hasan sebagai tersangka ritual Pantai Payangan, Jember, yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia.

"Dari hasil gelar perkara sudah cukup bukti untuk menetapkan menjadi tersangka pada pimpinan TJN," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam laporan ke Polda Jatim, Jumat (18/2).

Kepolisian menetapkan sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi termasuk ketua TJN. Polisi kemudian menaikkan ke tingkat penyidikan.

"Dari hasil penyidikan itu, NH ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan oleh penyidik. Sudah cukup bukti," ucap Hery.

Baca juga: Inilah Daftar Korban Selamat dan Meninggal saat Ritual di Pantai Payangan

Menurutnya, penyidik meyakini bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan terpenuhi unsur pidananya dengan pasal 359 KUHP berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan ditambah alat bukti lainnya. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, tersangka sebenarnya sudah diperingatkan oleh juru kunci Gunung Samboja Pak Sladin agar tidak menggelar ritual yang terlalu dekat dengan laut karena saat itu cuaca buruk dengan ombak tinggi, namun tersangka mengabaikan dan tetap menggelar ritual di tempat berbahaya.

Dalam melaksanakan ritual di Pantai Payangan, tersangka meminta anggotanya masuk ke dalam air laut. Setelahnya ombak tinggi datang hingga menyeret anggota yang telah menceburkan diri ke air laut dan 11 orang di antara mereka pun meninggal dunia.

Dalam kasus ini, menurut Kapolres, tersangka NH dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. Untuk menahan tersangka, Polisi membeberkan sejumlah barang bukti berupa dua kendaraan dan pakaian dari para korban yang tenggelam di Pantai Payangan saat melakukan kegiatan ritual.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya