Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
POLRES Lembata, Nusa Tenggara Timur, Kamis (17/2), menyerahkan bantuan beras sebanyak 1.226 kilogram kepada warga terdampak covid-19.
Bantuan sosial itu diserahkan kepada 100-an anggota kelompok Soganaran Ina di rumah Paulina Pega, ketua kelompok/Inisiator Soganaran Ina.
Paulina Pega, mengatakan, anggota kelompok Soganaran Ina yang hadir 100-an orang.
Pihaknya sangat berterima kasih kepada Polres Lembata yang telah memberi bantuan sosial berupa beras.
"Dengan adanya bantuan ini bisa membantu ekonomi kami sebagai warga yang terdampak covid-19. Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolres Lembata yang telah memberi perhatian khusus kepada kami, dalam hal ini anggota Kelompok Soganaran Ina," ujar Paulina.
Ia menjelaskan, Komunitas Soganaran Ina merupakan ibu-ibu janda, petani
dan pengumpul batu di daerah aliran Sungai Waikomo. Sebagian besar sanggota berpenghasilan rendah.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Lembata Ajun Komisaris Yeremias Sai menjelaskan, bantuan diserahkan atas perintah Kapolres Lembata.
"Kapolres berharap bantuan ini dapat disalurkan dengan baik dan sampai pada sasaran. Mama-mama sekalian anggota kelompok Soganaran Ina setelah
menerimanya tidak boleh diperjualbelikan karena ini adalah bantuan
sosial, gunakanlah untuk kebutuhan hidup dalam keluarga," ujar Yeremias. (N-2)
ANGGARAN publik yang menyasar infrastruktur Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, merosot tajam hingga Rp32.291.900.000.
Dalam sistem Muro, laut tidak hanya dipandang sebagai sumber pangan, tetapi juga sebagai ruang sakral yang menyimpan roh-roh leluhur.
Sebanyak 17 sekolah di Kabupaten Lembata, Nusa Twnggara Timur saat ini tengah menjalani rehabilitasi (rehab) fisik. Anggaran untuk rehabilitasi tersebut mencapai Rp35 miliar.
JAM menunjukkan sudah pukul 16.00 Wita sore hari itu. Terik tak jua mereda di Tanah Merah.
Ketiga terdakwa tersebut divonis melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang mendasari pembentukan desa moderasi adalah adanya beberapa rumah ibadah di wilayah tersebut, serta interaksi sosial antarumat beragama yang berjalan bagus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved