Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mafia Tanah Serobot Ratusan Hektare Lahan Suaka Margasatwa di Langkat

Yoseph Pencawan
12/2/2022 21:17
Mafia Tanah Serobot Ratusan Hektare Lahan Suaka Margasatwa di Langkat
Ilustrasi(DOK MI)

PENYIDIKAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) terhadap kasus lahan suaka margasatwa di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, menemukan fakta bahwa luas lahan yang diserobot mafia tanah mencapai 210 hektare.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengungkapkan, tim penyidik tindak pidana khusus sudah turun langsung ke lokasi lahan yang menjadi masalah dalam kasus ini.

"Selama tiga hari, atau dari 9-11 Februari 2022, mereka menentukan titik koordinat di kawasan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat," terangnya, Sabtu (12/2).

Dalam melaksanakan tugas ini tim yang terdiri dari sembilan orang penyidik juga didampingi petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kementerian Kehutanan, Kanwil BPN Sumut dan BPN Langkat.

Menurut Yos, pemeriksaan, pengukuran dan penentuan titik koordinat bertujuan untuk mengetahui titik batas lahan yang menjadi objek permasalahan. Dan dari hasil pemeriksaan, tim menemukan adanya fakta bahwa kawasan suaka margasatwa yang seharusnya menjadi hutan bakau, sudah diubah menjadi perkebunan sawit.

Adapun luas lahan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut yang sudah diubah menjadi kebun sawit mencapai 210 hektare. Yos menjelaskan, dugaan korupsi kegiatan perambahan kawasan suaka margasatwa oleh mafia tanah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Namun, hingga kini belum ada satupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peningkatan kasus dari penyelidikan ke penyidikan tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tertanggal 30 November 2021. Penyidik Kejati sudah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan. Dia memastikan Kejatisu memberi atensi yang tinggi terhadap pengusutan kasus in.

Kejati Sumut juga akan sangat serius memberi perlindungan dan kepastian hukum kepada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah. Laman resmi BBKSDA Sumut menyebutkan, Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut (KG/LTL) merupakan kawasan konservasi berupa hutan mangrove.

Sebelum ditetapkan sebagai suaka margasatwa, hutan di Langkat Timur Laut oleh Kerajaan Negeri Deli ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan Zelfbestuur Besluit (ZB) 6 Agustus 1932 Nomor 148/PK yang disahkan dengan Besluit Seripadoeka Toean Besar Goeverneur dari Pesisir Timoer Poela Pertja tanggal 24 September 1932 seluas 9.520 hektare. Adapun kawasan hutan di Karang Gading ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan ZB 8 Agustus 1935 Nomor 138 seluas 6.245 hektare. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya