Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
GUGATAN class action yang diajukan ribuan buruh eks pabrik-pabrik rokok kecil di Jawa Timur mulai disidangkan. Class action diajukan karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jawa Timur (Jatim) I yang mengakibatkan ribuan buruh harian lepas kehilangan pekerjaan mereka.
Pada Rabu (9/2), Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, menggelar sidang perdana yang dipimpin ketua majelis hakim Irwan Efendi, S.H., M.Hum dengan didampingi Teguh Sarosa, S.H., M.H dan Irianto Prijatna Utama, S.H., M.Hum selaku hakim anggota serta Wiji Soemiarsih, S.H., M.H sebagai panitera pengganti.
Dari pihak buruh, hadir Edward Sihotang selaku kuasa hukum dari ribuan buruh eks pabrik-pabrik rokok kecil di Jawa Timur. Di sisi lain, empat orang kuasa hukum yang mewakili Kanwil Bea dan Cukai Jatim I, di antaranya Suhata, hadir di persidangan.
Majelis hakim PN Sidoarjo mengatakan agenda sidang perdana tersebut ialah untuk pemeriksaan awal gugatan. “Ini kan pemeriksaan awal dulu. Mau kita tentukan apakah memenuhi syarat untuk class action atau tidak, belum pada substansi perkaranya,” jelas Ketua Majelis Irwan Efendi, S.H., M.Hum.
Sementara itu, kuasa hukum buruh Edward Sihotang mengatakan, para buruh belum dapat hadir dalam sidang perdana, karena masih harus mencari pekerjaan imbas pabrik-pabrik rokok tempat mereka bekerja ditutup sementara oleh Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kanwil Bea dan Cukai Jatim I, Yanti Sanmuhidayanti.
Dalam menanggapi hal itu, ketua majelis hakim meminta Edward menghadirkan para buruh yang memberikan kuasa dalam persidangan lanjutan. “Untuk itu, karena ada beberapa hal yang ingin ditanyakan guna meyakinkan kami, kuasa hukum penggugat supaya menghadirkan orang yang memberikan kuasa pada persidangan mendatang,” ujarnya.
Di sisi lain, ketua majelis hakim meminta agar berkas yang diberikan kuasa hukum Kanwil Bea dan Cukai Jatim I dilengkapi pada persidangan selanjutnya. “Ini sudah ada surat tugas dari Cukai, tapi boleh dilengkapi dengan surat kuasa,” kata ketua majelis hakim kepada Suhata.
Seusai persidangan, Edward menjelaskan alasan ribuan buruh eks pabrik-pabrik rokok kecil di Jawa Timur melakukan gugatan class action. Dia menjelaskan, class action dilakukan karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kanwil Bea dan Cukai Jatim I, Yanti Sanmuhidayanti.
“Ini suatu jabatan yang melekat pada dirinya dan yang kita lihat selama ini kan ada kesewenang-wenangan yang berakibat terhadap pihak buruh,” tegas Edward dalam keterangannya, Kamis (10/2).
Menurutnya, Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jatim I, Padmoyo Tri Wikanto, juga memiliki andil terhadap terjadinya penyalahgunaan jabatan tersebut. Itu disebabkan lemah pengawasan terhadap kinerja wilayahnya, padahal dia memiliki tanggung jawab atas hal tersebut.
Edward melanjutkan, Padmoyo selaku Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jatim I yang sudah diberikan amanah oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan sebagai aparat sipil negara (ASN), harus menaati dan menjalankan peraturan perundang-undangan.
"Kita paham bahwa ada upaya untuk melindungi atau membela anak buahnya, tapi hukum berkata lain. Ada perbuatan hukum yang berakibat kepada banyak orang, yang mana tindakan tersebut bertentangan atau salah sesuai amanat peraturan Kementerian Keuangan. Jika Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jatim I tidak protektif, tidak mengawasi kinerja wilayahnya itu, nanti makin banyak korban,” urainya.
Edward berharap ke depan hal itu menjadi suatu teguran. “Tolong kaidah perundangan-undangan itu. Apalagi mereka sebagai regulator, diperhatikan,” tukasnya.
Sidang lanjutan gugatan class action tersebut kembali akan digelar pada Rabu (16/2) pukul 09.00 WIB. Sebagai informasi, sebelumnya gugatan class action tersebut telah didaftarkan di PN Sidoarjo dengan Nomor Perkara: 21/Pdt.G/2022/PN Sda pada Kamis (27/1). (OL-13)
Baca Juga: Bea Cukai Jatim I Diminta Setop Sidak Pabrik Rokok Kecil, Ini ...
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang telah ditetapkan.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
RIBUAN buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta, hari ini. Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta.
Suryo menjelaskan, motivasi utamanya membangun pabrik di Lampung Timur adalah untuk menekan angka pengangguran yang tinggi di daerah asalnya.
Dalam sambutannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan apresiasi atas peresmian pabrik VinFast yang dilaksanakan tepat waktu.
pabrik ini ditargetkan mampu memproduksi hingga 300.000 unit kendaraan listrik per tahun,
PERMINTAAN global terhadap praktik produksi berkelanjutan terus meningkat. Karenanya, instalasi panel surya dipasang pada pabrik Aneka Rimba Indonusa di Gresik, Jawa Timur.
Pembangunan pabrik memasuki tahap lanjutan dengan kesiapan infrastruktur yang terus dikejar.
Perusahaan-perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat dan Jerman bakal bangun pabrik semikonduktor di Pulau Galang, Kepulauan Riau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved