Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
UNTUK ke dua kalinya, mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti mengalahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/5).
Hakim praperadilan mengabulkan permohonan yang diajukan Ali Afandi untuk membatalkan dua Sprindik terkait penetapan ayahnya, La Nyalla Mattaliti, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembelian IPO Bank Jatim dan tindak pidana pencucian uang.
Hakim Tunggal Mangapul Girsang dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan status tersangka korupsi pembelian IPO Bank Jatim dan tindak pidana pencucian uang terhadap La Nyalla Mattaliti tidak sah dan batal demi hukum.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka. Hakim juga menilai pihak Kejati Jatim belum memiliki dua alat bukti dalam penetapan tersangka.
Selain membatalkan dua sprindik penetapan tersangka La Nyalla, hakim juga menyatakan bahwa pencabutan paspor dan pemblokiran empat rekening La Nyalla tidak sah dan cacat hukum.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved