Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Diputus Sepihak, Danlanal Banten Digugat

Wibowo Sangkala
29/1/2022 21:27
Diputus Sepihak, Danlanal Banten Digugat
Ilustras(MI/Wibowo Sangkala)

PT. Indomarine Karya Semesta mengajukan gugatan terhadap Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) dan Komandan Angkatan Laut (Danlanal) Banten. Gugatan diajukan karena kontrak kerjanya diputus sepihak. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Serang, dengan Nomor Register Perkara : 4.Pdt.G/2022/PN.SRG.

Menurut Dwi Irfani Yusup kuasa hukum dari PT. Indomarine Karya Semesta menjelaskan, bahwa awal mulanya PT. Indomarine Karya Semesta sebagai penerima kerja ditunjuk oleh pemberi kerja, yakni Komandan Angkatan Laut Banten melalui Primer Koperasi Angkatan Laut berdasarkan Surat Perintah Nomor : SPRINT/53/III/2021, tertanggal 15 Maret 2021. Kerjasama tertuang  dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : SPKS/V/2021 tertanggal 25 Mei 2021, menyangkut jangka waktu, hak dan kewajiban yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Namun anehnya, dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : SPKS/V/2021 tertanggal 25 Mei 2021, pada point 5 pemberi kerja meminta royalti pada setiap bulannya kepada penerima kerja. Padahal seharusnya pemberi kerja itu memberikan upah kepada penerima kerja. "Ini kok aneh. Penerima kerja kok malah memberi royalti setiap bulannya," ungkap Dwi, Sabtu (29/1/2022).

Selain itu, selama pekerjaan berlangsung di area lahan Perhutani yg berlokasi di Petak 1 RPH Cilegon, Desa Salira Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang, Provinsi Banten, PT. Indomarine Karya Semesta telah memberikan sejumlah royalti kepada pemberi kerja, sesuai dengan kwitansi dan tanda terima dari pemberi kerja.

Lebih mengherankan lagi, baru sekitar 6 bulan berjalan, secara tiba-tiba PT. Indomarine Karya Semesta diputus kerjasama secara sepihak oleh Danlanal Banten melalui Primkopal.

Sehingga sekarang ada Perusahaan baru yang ditunjuk oleh Danlanal Banten menggantikan PT. Indomarine Karya Semesta. Padahal dalam perjanjian, secara jelas dan tegas tercantum jangka waktu kerjasama selama 5 tahun. Sehingga PT. Indomarine Karya Semesta menderita kerugian milliaran rupiah.

Selain menggugat Danlanal Banten dan Primkopal, PT. Indomarine juga melayangkan surat keberatannya kepada Menkopolhukam, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Panglima TNI, khususnya Angkatan Laut yang menaungi Institusi Danlanal dan Primkopal, untuk melihat secara nyata dan jelas fakta-fakta dilapangan. "Tidak hanya menggugat, kami juga berkirim surat ke Menkopolhukam, Menhan, Menteri Keuangan dan Panglima TNI," tambah Dwi.

Selain itu, tambah Dwi, kami berharap jangan sampai ada oknum-oknum yang bertindak sewenang-wenang yang dapat merusak nama baik dan citra TNI.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, Danlanal Banten, Letkol Laut Budi Iryanto, yang dikonfirmasi melalui wa belum menjawab. (OL-13)

Baca Juga: Polres Klaten Memberikan Bantuan Perbaikan RTLH Keluarga Surati



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya