Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
PT. Indomarine Karya Semesta mengajukan gugatan terhadap Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) dan Komandan Angkatan Laut (Danlanal) Banten. Gugatan diajukan karena kontrak kerjanya diputus sepihak. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Serang, dengan Nomor Register Perkara : 4.Pdt.G/2022/PN.SRG.
Menurut Dwi Irfani Yusup kuasa hukum dari PT. Indomarine Karya Semesta menjelaskan, bahwa awal mulanya PT. Indomarine Karya Semesta sebagai penerima kerja ditunjuk oleh pemberi kerja, yakni Komandan Angkatan Laut Banten melalui Primer Koperasi Angkatan Laut berdasarkan Surat Perintah Nomor : SPRINT/53/III/2021, tertanggal 15 Maret 2021. Kerjasama tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : SPKS/V/2021 tertanggal 25 Mei 2021, menyangkut jangka waktu, hak dan kewajiban yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Namun anehnya, dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : SPKS/V/2021 tertanggal 25 Mei 2021, pada point 5 pemberi kerja meminta royalti pada setiap bulannya kepada penerima kerja. Padahal seharusnya pemberi kerja itu memberikan upah kepada penerima kerja. "Ini kok aneh. Penerima kerja kok malah memberi royalti setiap bulannya," ungkap Dwi, Sabtu (29/1/2022).
Selain itu, selama pekerjaan berlangsung di area lahan Perhutani yg berlokasi di Petak 1 RPH Cilegon, Desa Salira Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang, Provinsi Banten, PT. Indomarine Karya Semesta telah memberikan sejumlah royalti kepada pemberi kerja, sesuai dengan kwitansi dan tanda terima dari pemberi kerja.
Lebih mengherankan lagi, baru sekitar 6 bulan berjalan, secara tiba-tiba PT. Indomarine Karya Semesta diputus kerjasama secara sepihak oleh Danlanal Banten melalui Primkopal.
Sehingga sekarang ada Perusahaan baru yang ditunjuk oleh Danlanal Banten menggantikan PT. Indomarine Karya Semesta. Padahal dalam perjanjian, secara jelas dan tegas tercantum jangka waktu kerjasama selama 5 tahun. Sehingga PT. Indomarine Karya Semesta menderita kerugian milliaran rupiah.
Selain menggugat Danlanal Banten dan Primkopal, PT. Indomarine juga melayangkan surat keberatannya kepada Menkopolhukam, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Panglima TNI, khususnya Angkatan Laut yang menaungi Institusi Danlanal dan Primkopal, untuk melihat secara nyata dan jelas fakta-fakta dilapangan. "Tidak hanya menggugat, kami juga berkirim surat ke Menkopolhukam, Menhan, Menteri Keuangan dan Panglima TNI," tambah Dwi.
Selain itu, tambah Dwi, kami berharap jangan sampai ada oknum-oknum yang bertindak sewenang-wenang yang dapat merusak nama baik dan citra TNI.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, Danlanal Banten, Letkol Laut Budi Iryanto, yang dikonfirmasi melalui wa belum menjawab. (OL-13)
Baca Juga: Polres Klaten Memberikan Bantuan Perbaikan RTLH Keluarga Surati
Lantamal XIV berharap pemerintah daerah dapat membantu menyediakan lahan yang strategis dan mudah dijangkau masyarakat.
Pelaksanaan ERB 2025 secara resmi ditandai dengan pelepasan KRI Hasan Basri-382 dari Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Senin (22/7).
Satria Arta Kumbara, nama yang mendadak viral di jagat maya Indonesia, adalah mantan prajurit Marinir TNI AL berpangkat terakhir Sersan Dua (Serda)
KAPAL Kujang 642 milik Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Batam berhasil mengamankan kapal pembawa solar ilegal.
Panglima TNI menekankan pentingnya memberikan penghargaan atas prestasi luar biasa yang diraih oleh prajurit.
Dari kendaraan yang digunakan, ditemukan 40 box styrofoam berisi total 199.800 ekor BBL jenis Pasir dengan estimasi nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp29,97 miliar.
Dana yang sudah disetor dalam Tabungan Pajak tidak bisa ditarik kembali karena sistem menahannya sebagai komitmen membayar pajak
Pemenang dianugerahi Tongkat Teratai dan Mahkota Teratai, sebagai simbol tanggung jawab dalam membawa nama Banten di ajang Nasional Duta Pariwisata Indonesia 2025.
Okta dikenal sebagai pribadi yang gigih dan pantang menyerah. Menurut ibunya, Okta telah beberapa kali mencoba mendaftar sebagai anggota TNI dan Polri.
GUBERNUR Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Keluhan itu mereka sampaikan melalui Posko Pengaduan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang yang dibuka sejak awal Juni 2025 lalu.
KOALISI Pemuda Mahasiswa Banten (KPMB) menyampaikan beberapa catatan terkait aksi tanam mangrove yang digelar di kawasan pesisir Tangerang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved