Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Indonesia Power Surati MUI Jabar, Lahannya Diserobot Pondok Pesantren

Depi Gunawan
27/1/2022 19:40
Indonesia Power Surati MUI Jabar, Lahannya Diserobot Pondok Pesantren
Kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Air Saguling di Kabupaten Bandung Barat milik Indonesia Power(MI/Insi Nantika Jelita )


PENYEROBOTAN lahan bisa dilakukan siapa saja. Di Kabupaten Bandung Barat, PT Indonesia Power (IP) Saguling POMU melaporkan pondok pesantren (Ponpes) Alam Maroko, di Kecamatan Cihampelas, ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, lantaran berdiri tanpa izin.

Lembaga pendidikan keagamaan itu diduga menggunakan lahan milik Indonesia Power. "Kami meminta permohonan fatwa kepada MUI mengenai penggunaan lahan tanpa izin dari pemilik lahan," kata Humas PT IP Saguling POMU, Suprapto, Kamis (27/1).

Karena belum berizin, Suprapto mengatakan, pihaknya sempat menawarkan opsi relokasi di lahan IP yang lainnya dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

Beberapa waktu lalu, pihaknya pun sudah beberapa kali melakukan mediasi
mulai tingkat desa, kecamatan, DPRD, sampai kejaksaan, tapi tidak ada kesepakatan. Pengelola ponpes menolak tawaran relokasi.

"Hingga kini persyaratan yang kami berikan ke ponpes belum dipenuhi.
Karena itu, sekarang kami datangi MUI Jabar untuk minta bantuan fatwa
penggunaan lahan yang tak berizin ditinjau dari syariat Islam," tuturnya.

Dia menegaskan, pihaknya tidak mengusir santri pondok pesantren yang
berdiri sejak 2018 itu. Hanya yang jadi masalah adalah soal legalitas
lahan. Ponpes memakai lahan IP dan belum memenuhi syarat yang diminta seperti persetujuan dari warga, RT, RW, hingga kewilayahan setempat.

"Lahan ponpes itu rencananya akan dipakai untuk menanam tanaman energi
sebagai bahan pembangkit listrik," ujarnya.

Sekretaris Umum MUI Jabar, HM Rafani Akhyar mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat dari IP tentang permohonan fatwa penggunaan lahan tanpa izin dari pemilik lahan. MUI akan mendiskusikan secepatnya untuk mengkaji dari sudut pandang agama.

"Ini hal sensitif karena menyangkut lahan yang dipakai ponpes. Jadi, bagi kami apapun itu, jika ada permohonan menetapkan hukum atau pendapat pasti akan direspon apalagi hal yang sensitif," terangnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya