Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
BBKSDA Sumut menyelamatkan tujuh satwa dilindungi dari rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin yang belum lama ini terjaring OTT KPK terkait suap proyek infrastruktur.
Plt. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Sumatra Utara (BBKSDA Sumut) Irzal Azhar mengatakan pihaknya telah menyelamatkan tujuh satwa liar yang dilindungi dari rumah Terbit Rencana Peranginangin (TRP).
"Penyelamatan ini berdasarkan informasi KPK kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang ditemukan adanya satwa liar yang dilindungi di rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat TRP," ungkapnya, Rabu (26/1).
Berdasarkan catatan, petugas KPK pertama kali mendatangi rumah TRP yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, saat ingin menangkapnya pada Rabu (19/1). Setelah itu, hingga kini, KPK masih beberapa kali lagi datang ke rumah TRP dalam upaya pengembangan kasus dugaan suap Bupati nonaktif yang kini sudah berstatus tersangka.
Irzal menjelaskan, setelah mendapat informasi itu KLHK kemudian menginstruksikan BBKSDA Sumut untuk mengevakuasi satwa liar tersebut berkoordinasi dengan KPK. Lalu BKSDA Sumut bersama dengan Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatra serta lembaga mitra kerja samanya, yakni Yayasan Orangutan Sumatra Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) melakukan tindakan penyelamatan.
"Penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi dilakukan pada Selasa 25 Januari 2022," kata Irzal.
Baca juga: ICJR Minta Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Diusut
Dari rumah TRP, tim mengevakuasi tujuh satwa liar yang dilindungi antara lain satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger) serta satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus). Kemudian dua individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua individu Beo (Gracula religiosa).
Menurut Irzal, setelah mengevakuasi Orangutan Sumatra, BKSDA Sumut menitipkannya di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit, Kabupaten Deliserdang. Satwa ini terlebih dahulu akan menjalani perawatan dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.
Sementara untuk satwa-satwa yang lain dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.
Irzal memastikan ketujuh individu yang dievakuasi merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Kepmen LHK Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Pada Pasal 21 ayat 2a UU Nomor 5 Tahun 1990 mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Pada Pasal 40 ayat 2 mengatur juga bahwa barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Menurut Irzal, pihaknya telah menyerahkan proses hukum kasus ini ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera.(OL-5)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Suhu udara rata-rata 11 hingga 32 derajat Celcius dengan kelembaban udara 56-99 persen dan angin bertiup dari Selatan hingga Barat dengan kecepatan 3 hingga 7 km per jam.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved