Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

BBKSDA Sumut Selamatkan 7 Satwa Dilindungi dari Rumah Bupati Nonaktif Langkat

Yoseph Pencawan
26/1/2022 15:01
BBKSDA Sumut Selamatkan 7 Satwa Dilindungi dari Rumah Bupati Nonaktif Langkat
Orangutan Sumatra(ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

BBKSDA Sumut menyelamatkan tujuh satwa dilindungi dari rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin yang belum lama ini terjaring OTT KPK terkait suap proyek infrastruktur.

Plt. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Sumatra Utara (BBKSDA Sumut) Irzal Azhar mengatakan pihaknya telah menyelamatkan tujuh satwa liar yang dilindungi dari rumah Terbit Rencana Peranginangin (TRP).

"Penyelamatan ini berdasarkan informasi KPK kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang ditemukan adanya satwa liar yang dilindungi di rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat TRP," ungkapnya, Rabu (26/1).

Berdasarkan catatan, petugas KPK pertama kali mendatangi rumah TRP yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, saat ingin menangkapnya pada Rabu (19/1). Setelah itu, hingga kini, KPK masih beberapa kali lagi datang ke rumah TRP dalam upaya pengembangan kasus dugaan suap Bupati nonaktif yang kini sudah berstatus tersangka.

Irzal menjelaskan, setelah mendapat informasi itu KLHK kemudian menginstruksikan BBKSDA Sumut untuk mengevakuasi satwa liar tersebut berkoordinasi dengan KPK. Lalu BKSDA Sumut bersama dengan Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatra serta lembaga mitra kerja samanya, yakni Yayasan Orangutan Sumatra Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) melakukan tindakan penyelamatan.

"Penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi dilakukan pada Selasa 25 Januari 2022," kata Irzal.

Baca juga: ICJR Minta Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Diusut

Dari rumah TRP, tim mengevakuasi tujuh satwa liar yang dilindungi antara lain satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger) serta satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus). Kemudian dua individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua individu Beo (Gracula religiosa).

Menurut Irzal, setelah mengevakuasi Orangutan Sumatra, BKSDA Sumut menitipkannya di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit, Kabupaten Deliserdang. Satwa ini terlebih dahulu akan menjalani perawatan dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.

Sementara untuk satwa-satwa yang lain dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.

Irzal memastikan ketujuh individu yang dievakuasi merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Kepmen LHK Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Pada Pasal 21 ayat 2a UU Nomor 5 Tahun 1990 mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Pada Pasal 40 ayat 2 mengatur juga bahwa barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Menurut Irzal, pihaknya telah menyerahkan proses hukum kasus ini ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera.(OL-5)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya