Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

BUMD Perkebunan Sumut Diduga Gelapkan Miko Senilai Rp2,5 Miliar

Yoseph Pencawan
18/1/2022 18:25
BUMD Perkebunan Sumut Diduga Gelapkan Miko Senilai Rp2,5 Miliar
Ilustrasi.(Antara)

PT Perkebunan Sumatera Utara diduga telah menggelapkan puluhan ribu ton cairan buangan pabrik kelapa sawit bernama Minyak Kotor, atau miko, senilai Rp2,5 miliar.

Dugaan itu dilontarkan Anggota Komisi C DPRD Sumut Artha Berliana Samosir. Dia menyebutkan sebanyak 50 ton miko dari dua pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Perkebunan Sumatera Utara (PTPSU) telah raib. "Penegak hukum perlu mengusut hilangnya miko dari kedua PKS tersebut," ujarnya, Selasa (18/1).

Adapun dua PKS yang dimiliki PTPSU masing-masing berada di Simpang Gambir, Kabupaten Mandailing Natal, dan PMKS Laut Tador di Kabupaten Batubara.

Dia menuturkan, miko yang berasal dari PKS memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi. Hal itu karena miko masih dapat menjadi bahan baku berbagai produk, seperti minyak mentah nabati.

Karena itu biasanya miko menjadi komoditas yang juga dijual perusahaan sawit, selain CPO yang diproduksi pabrik. Dan dari total volume miko PTPSU yang hilang tersebut, menurut Artha, bila dijual bisa mendatangkan uang senilai Rp2,5 miliar.

Dia pun curiga hasil penjualan miko yang dihasilkan PKS milik PTPSU selama ini masuk ke kantong pribadi oknum-oknum internal BUMD, bukan ke kas perusahaan. Itu menjadi salah satu penyebab PTPSU selalu mengalami kerugian.

"PTPSU selama ini dimanfaatkan hanya untuk lumbung penghasilan oknum tertentu dengan tujuan memperkaya diri sehingga profit perusahaan selalu amburadul," kata Artha. Karena itu dia meminta penegak hukum untuk mengusut masalah ini.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan, DPRD akan memberi saran kepada Gubernur Edy Rahmayadi untuk mengevaluasi kinerja seluruh BUMD, khususnya PTPSU.

Dirinya mencatat harga sawit terus mengalami kenaikan signifikan sejak pertengahan 2021. Bahkan saat ini kenaikannya sudah mencapai lebih dari 35% dibandingkan rerata harga sebelum naik.

Namun pendapatan PTPSU ternyata tidak mengalami peningkatan seiring dengan kenaikan harga sawit tersebut. (YP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya