Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLDA Lampung menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum dengan menghentikan ibadah umat kristiani. Peristiwa yang terjadi saat Natal di Gereja Protestan Indonesia (GPI) Tulang Bawang, Lampung, sempat viral beberapa waktu yang lalu.
Kepala Sub Direktorat 1 Keamanan Negara (Kasubdit 1 Kamneg) Polda Lampung AKB Dodon Priyambodo pada saat konferesi pers mengatakan, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial IMR bin BR (46) warga kampung Banjar Agung Tulang Bawang.
"Tersangka diduga telah melakukan penghasutan dan mengajak orang di kampungnya untuk menghentikan ibadah Natal dan pemalangan pintu gereja pada 25 Desember 2021 silam," kata Dodon, Selasa (18/1).
Modus tersangka, kata Dodon, dengan menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.8 dan 9 Tahun 2006 yang sifatnya hanyalah pedoman agar kepala daerah menjaga kerukunan. Tidak ada sangsi pidana hanya sifatnya administratif atau bersifat hanya pembinaan dan pemberitahuan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka IMR ini sudah lama menghalang-halangi kegiatan peribadatan para jamaat GPI Tulang Bawang.
"Sudah tiga kali, yang terakhir pada 25 Desember 2021. Sudah 22 saksi yang diperiksa yakni dari pihak gereja 9 orang, pemda 3 orang, saksi terkait surat 2 orang dan 8 orang yang masih didalami terkait dengan keterlibatannya," imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan terkait perkara ini berupa 3 unit telepon seluler berisikan rekaman penghasutan untuk mengajak rekan-rekannya menghentikan kegiatan di gereja, salah satunya ditujukan kepada Bupati Tulang Bawang pada 12 November 2021, 1 unit flashdisk berisi data digital hasil penarikan data terhadap 1 unit HP merk Samsung, 34 keping papan, 1 batang kayu bulat, 2 lembar banner bertuliskan 'GPI Ditutup'
Akibat perbuatannya tersangka IMR dijerat dengan pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau pasal 160 KUHPidana dan atau pasal 175 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara. (OL-15)
senjata tradisional Lampung yang terdiri dari beberapa jenis dengan karakteristik yang kuat, dulunya digunakan untuk berperang, berburu dan bekerja
pakaian adat Lampung dengan ciri khas penggunaan kain asli Lampung, kemudian dipadukan dengan desain dan hiasan untuk meningkatkan estetikanya
rumah adat Lampung yang terdiri dari beberapa jenis dengan fungsi yang beragam, baik untuk tempat tinggal hingga penyimpanan barang
Lampung kini semakin menarik perhatian sebagai destinasi Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) serta "workation" yang menawarkan kombinasi unik.
Memiliki lebih dari 20 atraksi, Junglesea berada di Kawasan Kalianda Nirwana Resort yang memiliki kawasan pantai.
Biasanya sasaran pencurian terjadi di rumah warga atau tempat parkir kendaraan tanpa pengawasan dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor milik korbannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved