Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
POLDA Lampung menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum dengan menghentikan ibadah umat kristiani. Peristiwa yang terjadi saat Natal di Gereja Protestan Indonesia (GPI) Tulang Bawang, Lampung, sempat viral beberapa waktu yang lalu.
Kepala Sub Direktorat 1 Keamanan Negara (Kasubdit 1 Kamneg) Polda Lampung AKB Dodon Priyambodo pada saat konferesi pers mengatakan, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial IMR bin BR (46) warga kampung Banjar Agung Tulang Bawang.
"Tersangka diduga telah melakukan penghasutan dan mengajak orang di kampungnya untuk menghentikan ibadah Natal dan pemalangan pintu gereja pada 25 Desember 2021 silam," kata Dodon, Selasa (18/1).
Modus tersangka, kata Dodon, dengan menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.8 dan 9 Tahun 2006 yang sifatnya hanyalah pedoman agar kepala daerah menjaga kerukunan. Tidak ada sangsi pidana hanya sifatnya administratif atau bersifat hanya pembinaan dan pemberitahuan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka IMR ini sudah lama menghalang-halangi kegiatan peribadatan para jamaat GPI Tulang Bawang.
"Sudah tiga kali, yang terakhir pada 25 Desember 2021. Sudah 22 saksi yang diperiksa yakni dari pihak gereja 9 orang, pemda 3 orang, saksi terkait surat 2 orang dan 8 orang yang masih didalami terkait dengan keterlibatannya," imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan terkait perkara ini berupa 3 unit telepon seluler berisikan rekaman penghasutan untuk mengajak rekan-rekannya menghentikan kegiatan di gereja, salah satunya ditujukan kepada Bupati Tulang Bawang pada 12 November 2021, 1 unit flashdisk berisi data digital hasil penarikan data terhadap 1 unit HP merk Samsung, 34 keping papan, 1 batang kayu bulat, 2 lembar banner bertuliskan 'GPI Ditutup'
Akibat perbuatannya tersangka IMR dijerat dengan pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau pasal 160 KUHPidana dan atau pasal 175 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara. (OL-15)
Inisiatif ini hadir untuk mendukung organisasi masyarakat sipil (CSO) yang dipimpin dan berfokus kepada pemuda dalam membangun perdamaian di Lampung berbasis budaya.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal hadir dalam forum bisnis yang melibatkan sekitar 30 perusahaan besar, termasuk Pauli Shandong Taiyuan Energy Co., Ltd.
Bagi Semendawai, peradilan militer sebaiknya hanya digunakan jika tindak kejahatan yang dilakukan prajurit TNI berkaitan langsung dengan operasi militer.
Ia menegaskan pentingnya menjadikan keberpihakan terhadap penyandang disabilitas sebagai gerakan nyata, bukan sekadar retorika.
Uang tambahan dari Pemprov Lampung itu diberikan untuk menunjang kebutuhan jemaah saat melaksanakan perjalanan ibadah haji tahun ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved