Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
POLDA Lampung menetapkan satu orang tersangka dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum dengan menghentikan ibadah umat kristiani. Peristiwa yang terjadi saat Natal di Gereja Protestan Indonesia (GPI) Tulang Bawang, Lampung, sempat viral beberapa waktu yang lalu.
Kepala Sub Direktorat 1 Keamanan Negara (Kasubdit 1 Kamneg) Polda Lampung AKB Dodon Priyambodo pada saat konferesi pers mengatakan, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial IMR bin BR (46) warga kampung Banjar Agung Tulang Bawang.
"Tersangka diduga telah melakukan penghasutan dan mengajak orang di kampungnya untuk menghentikan ibadah Natal dan pemalangan pintu gereja pada 25 Desember 2021 silam," kata Dodon, Selasa (18/1).
Modus tersangka, kata Dodon, dengan menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.8 dan 9 Tahun 2006 yang sifatnya hanyalah pedoman agar kepala daerah menjaga kerukunan. Tidak ada sangsi pidana hanya sifatnya administratif atau bersifat hanya pembinaan dan pemberitahuan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka IMR ini sudah lama menghalang-halangi kegiatan peribadatan para jamaat GPI Tulang Bawang.
"Sudah tiga kali, yang terakhir pada 25 Desember 2021. Sudah 22 saksi yang diperiksa yakni dari pihak gereja 9 orang, pemda 3 orang, saksi terkait surat 2 orang dan 8 orang yang masih didalami terkait dengan keterlibatannya," imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan terkait perkara ini berupa 3 unit telepon seluler berisikan rekaman penghasutan untuk mengajak rekan-rekannya menghentikan kegiatan di gereja, salah satunya ditujukan kepada Bupati Tulang Bawang pada 12 November 2021, 1 unit flashdisk berisi data digital hasil penarikan data terhadap 1 unit HP merk Samsung, 34 keping papan, 1 batang kayu bulat, 2 lembar banner bertuliskan 'GPI Ditutup'
Akibat perbuatannya tersangka IMR dijerat dengan pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau pasal 160 KUHPidana dan atau pasal 175 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara. (OL-15)
Direktur RSUDAM, Imam Ghozali, memastikan seluruh civitas hospitalia akan menandatangani pakta integritas sebagai komitmen bersama menciptakan pelayanan bersih dan bebas pungli.
Penggunaan dan peredaran senjata api ilegal di Provinsi Lampung merupakan ancaman serius bagi keamanan masyarakat dan penegakan hukum di Indonesia.
Sebagai bagian dari Operasi Sikat Krakatau, Polda Lampung juga memusnahkan 50 pucuk senjata api rakitan (senpira) dan 85 butir amunisi dengan cara digerinda.
Sejak 8 Agustus 2025, ribuan kilogram beras telah disalurkan kepada masyarakat di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin langsung Misi Dagang dan Investasi yang digelar di Lampung
Lampung menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki pergub tentang pedoman penguatan ikatan sosial dalam pencegahan konflik sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved