Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
HARIYONO dan Mad Dasir yang menjadi otak pelaku pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil, dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/5).
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Doddy Gazali menyebutkan terdakwa Hariyono yang juga Kepala Desa Selok Awar-awar itu terbukti sebagai otak dari kasus itu dengan meminta Mad Dasir agar mengerahkan anak buahnya untuk melarang Salim Kancil melakukan aksi unjuk rasa.
Jaksa menilai terdakwa dengan sengaja melakukan dan merencanakan pembunuhan, menghilangkan nyawa orang lain secara terang-terangan.
Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan penderitaan keluarga korban berkepanjangan, karena mereka kehilangan kepala keluarga. Jaksa menuntut kedua terdakwa dihukum seumur hidup sesuai dengan Pasal 340 KUH Pidana juncto 55 dan 170 ayat 2, yang dengan sengaja melakukan pembunuhan secara berencana.
Mendengar tuntutan tersebut, Adi Riwayanto kuasa hukum kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan. "Kami minta sidang pembelaan dilakukan dua pekan depan," katanya.
Kasus tambang pasir Lumajang itu terjadi di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, pada Sabtu 26 September 2015.
Saat itu, puluhan kelompok protambang ilegal mengeroyok Salim Kancil dan Tosan karena dinilai menolak aktivitas tambang ilegal yang dikelola Hariyono Kepala Desa Selok Awar-awar. Pengeroyokan itu dilakukan secara berencana atas perintah Hariyono.
Akibatnya, Salim tewas akibat pengeroyokan tersebut, sedangkan Tosan mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit terdekat.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved