Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH pakar politik sepakat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) tetap diperlukan, agar partai tidak sembarangan mengusung kandidat.
"Tanpa ambang batas pencalonan presiden, partai baru bisa mencalonkan presiden dengan ideologi dan rekam jejak yang belum teruji," ungkap Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Bandung, Muradi, dalam diskusi bertajuk 'Outlook Politik 2022' yang diselenggarakan Indonesian Politics Research & Consulting (IPRC),
di Bandung, Senin (27/12).
Setali tiga uang, pakar politik dari Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Leo Agustino juga menyebutkan ambang batas pencalonan presiden tetap diperlukan agar tidak bisa sembarang partai mengusung kandidat. "Jika semua partai bisa mencalonkan, kita tidak tahu rekam jejak kandidat yang diusung. Ini memang jadi bumerang," kata dia.
Adanya ambang batas ini penting sebagai bentuk pematangan partai politik, sehingga hanya yang sudah berpengalaman yang bisa mengusung kandidat.
"Untuk menghormati partai besar, jadi partai-partai yang punya suara
cukup yang bisa mencalonkan," tandasnya.
Terlalu tinggi
Namun, keduanya juga sepakat ambang batas 20% yang berlaku saat ini dinilai terlalu tinggi. Karena itu harus diturunkan agar partai tetao memiliki kesempatan untuk mengusung kandidat.
"Angka 20% terlalu tinggi, sehingga menghilangkan azas keadilan dalam penyelenggaraan pemilu," ungkap Leo.
Leo menjelaskan, ambang batas pencalonan yang terlalu tinggi menggerus rasa keadilan karena hanya partai-partai besar yang bisa mencalonkan.
"Keadilan bagi setiap partai harus dilakukan. Azas dalam pemilu kan
jujur dan adil," kata dia.
Sementara Muradi melihat dalam tradisi politik ideal, semua orang boleh berkontestasi. "Idealnya ambang batas pencalonan presiden tidak diperlukan."
Meski begitu, ambang batas harus tetap dilakukan untuk menggaransi kandidat yang diusung serta menjaga ideologi dari setiap partai. "Ini garansi saja, supaya capresnya pun punya pengalaman," kata dia. (N-2)
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
Pemerintah tengah merumuskan formula rasional sebagai tindak lanjut putusan MK.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
Aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) semestinya sudah tidak berlaku. Sebaliknya, skema atau mekanisme penerapan ambang batas fraksi di Senayan.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 7% terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan partai politik.
Alih-alih memperkuat efektivitas kerja parlemen, skema tersebut justru bisa memicu konflik internal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved