Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SEJUMLAH pakar politik sepakat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) tetap diperlukan, agar partai tidak sembarangan mengusung kandidat.
"Tanpa ambang batas pencalonan presiden, partai baru bisa mencalonkan presiden dengan ideologi dan rekam jejak yang belum teruji," ungkap Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Bandung, Muradi, dalam diskusi bertajuk 'Outlook Politik 2022' yang diselenggarakan Indonesian Politics Research & Consulting (IPRC),
di Bandung, Senin (27/12).
Setali tiga uang, pakar politik dari Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Leo Agustino juga menyebutkan ambang batas pencalonan presiden tetap diperlukan agar tidak bisa sembarang partai mengusung kandidat. "Jika semua partai bisa mencalonkan, kita tidak tahu rekam jejak kandidat yang diusung. Ini memang jadi bumerang," kata dia.
Adanya ambang batas ini penting sebagai bentuk pematangan partai politik, sehingga hanya yang sudah berpengalaman yang bisa mengusung kandidat.
"Untuk menghormati partai besar, jadi partai-partai yang punya suara
cukup yang bisa mencalonkan," tandasnya.
Terlalu tinggi
Namun, keduanya juga sepakat ambang batas 20% yang berlaku saat ini dinilai terlalu tinggi. Karena itu harus diturunkan agar partai tetao memiliki kesempatan untuk mengusung kandidat.
"Angka 20% terlalu tinggi, sehingga menghilangkan azas keadilan dalam penyelenggaraan pemilu," ungkap Leo.
Leo menjelaskan, ambang batas pencalonan yang terlalu tinggi menggerus rasa keadilan karena hanya partai-partai besar yang bisa mencalonkan.
"Keadilan bagi setiap partai harus dilakukan. Azas dalam pemilu kan
jujur dan adil," kata dia.
Sementara Muradi melihat dalam tradisi politik ideal, semua orang boleh berkontestasi. "Idealnya ambang batas pencalonan presiden tidak diperlukan."
Meski begitu, ambang batas harus tetap dilakukan untuk menggaransi kandidat yang diusung serta menjaga ideologi dari setiap partai. "Ini garansi saja, supaya capresnya pun punya pengalaman," kata dia. (N-2)
KPU masih akan mencermati semua putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah yang dibacakan pada Selasa (20/8)
Pernyataan itu ia sampaikan setelah menghadiri acara Kopi Darat Wilayah PSI DIY di Yogyakarta, Senin (15/1)
Data yang telah terkumpul saat ini dari 1.735 TPS. Adapun total jumlah TPS di Maluku sebanyak 5.622 TPS.
Kalau ambang batas parlemen 0%, akan ada puluhan partai politik di parlemen. Kondisi itu tidak akan efektif untuk mencapai suatu keputusan demi kepentingan rakyat.
Willy mengatakan, untuk di DPR, sejak lama NasDem telah mengusulkan kenaikan PT hingga mencapai 7,5%. Begitu juga di DPRD, NasDem berharap nantinya juga akan ada ambang batas parlemen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved