Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH pakar politik sepakat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) tetap diperlukan, agar partai tidak sembarangan mengusung kandidat.
"Tanpa ambang batas pencalonan presiden, partai baru bisa mencalonkan presiden dengan ideologi dan rekam jejak yang belum teruji," ungkap Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Bandung, Muradi, dalam diskusi bertajuk 'Outlook Politik 2022' yang diselenggarakan Indonesian Politics Research & Consulting (IPRC),
di Bandung, Senin (27/12).
Setali tiga uang, pakar politik dari Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Leo Agustino juga menyebutkan ambang batas pencalonan presiden tetap diperlukan agar tidak bisa sembarang partai mengusung kandidat. "Jika semua partai bisa mencalonkan, kita tidak tahu rekam jejak kandidat yang diusung. Ini memang jadi bumerang," kata dia.
Adanya ambang batas ini penting sebagai bentuk pematangan partai politik, sehingga hanya yang sudah berpengalaman yang bisa mengusung kandidat.
"Untuk menghormati partai besar, jadi partai-partai yang punya suara
cukup yang bisa mencalonkan," tandasnya.
Terlalu tinggi
Namun, keduanya juga sepakat ambang batas 20% yang berlaku saat ini dinilai terlalu tinggi. Karena itu harus diturunkan agar partai tetao memiliki kesempatan untuk mengusung kandidat.
"Angka 20% terlalu tinggi, sehingga menghilangkan azas keadilan dalam penyelenggaraan pemilu," ungkap Leo.
Leo menjelaskan, ambang batas pencalonan yang terlalu tinggi menggerus rasa keadilan karena hanya partai-partai besar yang bisa mencalonkan.
"Keadilan bagi setiap partai harus dilakukan. Azas dalam pemilu kan
jujur dan adil," kata dia.
Sementara Muradi melihat dalam tradisi politik ideal, semua orang boleh berkontestasi. "Idealnya ambang batas pencalonan presiden tidak diperlukan."
Meski begitu, ambang batas harus tetap dilakukan untuk menggaransi kandidat yang diusung serta menjaga ideologi dari setiap partai. "Ini garansi saja, supaya capresnya pun punya pengalaman," kata dia. (N-2)
Ambang batas yang terlalu tinggi juga berisiko menurunkan derajat keterwakilan dan meningkatkan jumlah suara yang terbuang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Di luar kendala administratif, tantangan terbesar bagi partai pendatang baru adalah segmentasi pemilih yang sudah terkunci pada partai-partai lama.
Perlunya sistem politik yang lebih adil agar suara rakyat tidak hilang.
Sebanyak delapan parpol, setelah beberapa kali pertemuan, bersepakat resmi mendeklarasikan komitmen dan semangat bersama bernama GKSR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved