Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemkab Sikka Batasi Aktivitas Warga di Saat Nataru 2021

Gabriel Langga
24/12/2021 08:46
Pemkab Sikka Batasi Aktivitas Warga di Saat Nataru 2021
Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo.(MI/Gabriel Langga)

MESKI nol kasus Covid-19, Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo kembali mengeluarkan kebijakan membatasi aktivitas warga saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Pembatasan aktivitas ini tertuang dalam surat edaran dengan nomor: Kesbangpol.048/179/XII/2021 tentang pencegahan dan
penanggulangan virus covid-19 dalam pelaksanaan ibadah hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Sikka tertanggal 22 Desember 2021 menyampaikan, dalam perayaan misa Natal pada masa pandemi ini, pelaksanaan misa di gereja dengan pendekatan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.

Selain itu, Bupati Sikka pun meminta pihak gereja untuk membentuk Satgas Covid-19 dengan tetap berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Sikka.

"Dalam pelaksanaan ibadah misa Natal dan Tahun Baru semua umat wajib patuhi protokol kesehatan. Hal ini penting sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19," ujar Bupati Sikka seperti dikutip mediaindonesia.com dalam surat edaran tersebut, Jumat (24/12).

Sementara itu, dalam perayaan tahun baru 2022, Bupati Sikka pun melarang adanya pawai dan arak-arakan serta acara tahun baru baik secara terbuka maupun tertutup yang berpotensi kerumunan. Selain itu, seluruh tempat usaha seperti swalayan, toko, kios dan rumah makan waktu operasional dibatasisampai pukul 22.00 wita. Hal ini untuk mencegah kerumunan.

"Tempat hiburan seperti pub dan cafe dilarang melakukan event tahun baru di tempat tertutup maupun terbuka. Waktu operasional juga dibatasi sampai pukul 22.00 Wita," ujar Bupati Sikka

"Surat edaran ini mulai berlaku hari ini sampai dengan 02 Januari 2022," pungkas dia. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya