Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk merevisi Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, yang memberi kewenangan pada Ketua Pengadilan Tinggi menyumpah advokat dari organisasi manapun.
Permintaan itu diungkapkan Otto terkait munculnya keputusan MA yang menolak kasasi Peradi (kubu) Luhut MP Pangaribuan. "Dengan penolakan kasasi itu, berarti memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi DKI, bahwa Peradi kita yang sah secara hukum " kata Otto, saat melantik pengurus DPC Peradi Karanganyar, Jawa Tengah.
Dia menambahkan menindaklanjuti putusan MA Nomor 3085 K/PDT/2021, yang diterbitkan pada awal November pihaknya akan meminta Kementerian Hukum dan HAM segera mencatatkan susunan pengurus Peradi Otto sebagai badan hukum yang sah.
Otto juga meminta MA konsisten dengan keputusannya dan bersedia menganulir Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015. Sebab terkait hal itu sudah termaktub dalam UU Advokat, yang mengamanatkan Peradi sebagai organisasi single bar. Bahkan sudah pula diperkuat dengan keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi MA harus konsisten dengan keputusannya. Lagi pula Pasal 30 dari UU Advokat juga sudah tersirat bahwa seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota Peradi," imbuh dia.
Ia menambahkan, Peradi Otto akan dengan bijak menerima seluruh produk hukum Pengadilan Tinggi (PT) atas penetapan sumpah advokat dari organisasi lain di luar Peradi yang sudah terjadi selama ini, jika Mahkamah Agung bersedia menganulir surat nomor 73 tersebut.
"Dengan syarat hanya sekali saja. Ada batas waktunya. Setelah itu tidak boleh lagi. MA harus konsisten atas keputusannya, yakni bersedia merevisi, lalu meneruskan ke PT agar tidak ada lagi produk hukum penyumpahan advokat dari organisasi mana pun. Jika masih terus, tidak menyelesaikan persoalan, tidak ada gunanya," tegas Otto.
Dia mengaku tidak mempermasalahkan keberadaan orgasasi advokat lain di luar Peradi, karena keberadaan mereka untuk berserikat dan berkumpul dijamin UUD 45.
Namun, keberadaan organisasi di luar Peradi itu tidak memiliki 8 kewenangan seperti diatur UU Nomor 18 Tahun 2003. "Mau jumlahnya 20 atau berapa pun boleh boleh saja. Tapi mereka ini sebatas sebagai paguyuban saja. Tidak punya kewenangan seperti diatur dalam UU Advokat," pungkas Otto. (N-2)
Peradi berkomitmen melahirkan advokat berkualitas yang mampu menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus menjaga keadilan.
Peradi menginisiasi kegiatan ini dengan merangkul banyak pihak. Dengan Kodam III Siliwangi merupakan kolaborasi yang pertama.
Peradi mengutuk keras aksi sekelompok preman yang menganiaya atau mengeroyok advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Advokat jangan melanggar aturan, apalagi sampai naik dan menggebrak-gebrak meja hakim saat persidangan.
Gebyar Kemerdekaan merupakan agenda tahunan Peradi Jakbar yang juga sebagai ajang silaturahim
Akademisi sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan menilai RUU KUHAP belum siap untuk dijadikan sebagai undang-undang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved