Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Sebanyak 3.900 orang warga Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, terpaksa harus mengungsi setelah terdampak gempabumi 7.4 magnitudo dan rangkaian gempa susulan yang terjadi di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa (14/12).
Plt. Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengungkapkan, berdasarkan laporan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD Kabupaten Kepulauan Selayar per Rabu (15/12), dari keseluruhan warga yang mengungsi itu terbagi di 17 titik pengungsian.
Adapun rinciannya meliputi 6 lokasi di Mintu’u sebanyak 2.200 jiwa, 1 titik di Puncak Majapahit dengan jumlah 250 jiwa, 1 lokasi di Langundi 50 jiwa, 6 lokasi di Lambego sebanyak 900 jiwa, 3 titik di Lawaru sebanyak 500 jiwa dan 30 titik di Pasimaranu dengan jumlah pengungsi yang sampai saat ini masih dalam pendataan.
"Di samping itu, jumlah warga yang mengalami luka akibat terkena reruntuhan bangunan yang terdampak gempabumi itu ada sebanyak 11 orang. Adapun 10 orang mengalami luka ringan, sedangkan 1 orang luka berat. Seluruh warga yang mengalami luka tersebut telah mendapat perawatan yang intensif," kata Abdul dalam keterangan resmi, Kamis (16/12).
Sementara itu, BPBD Kabupaten Sikka melaporkan bahwa jumlah warga yang mengungsi telah berkurang dan hingga saat ini menjadi 226 jiwa. Para warga itu terdata masih mengungsi di rumah jabatan Bupati Kabupaten Sikka. Sedangkan yang sebelumnya mengungsi di Kantor DPRD Kabupaten Sikka dan Gedung COSIQ telah kembali ke tempat tinggalnya masing-masing.
Seperti diketahui, gempa bumi M 7.4 telah dirasakan dan berdampak pada sembilan kabupaten di Provinsi NTT, tiga kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan dan enam kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara. Adapun rincian wilayah tersebut meliputi Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sikka, Kabupaten Lembata, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Ende dan Kabupaten Ngada di Provinsi NTT.
Kemudian Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bulukumba dan Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya adalah Kabupaten Muna, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Baubau, Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Wakatobi di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) hingga sejauh ini telah mencatat adanya gempabumi susulan (aftershock) hingga sebanyak 373 kali. Dari keseluruhan gempabumi susulan itu, BMKG mencatat sedikitnya ada 5 gempabumi yang memiliki magnitudo di atas 5, yakni M 5.6 pada pukul 10.41 WIB, M 5.5 pada pukul 10.47 WIB, M 5.0 pada pukul 12.46, M 5.4 pada pukul 15.31 WIB dan M 5.2 pada pukul 15.57 WIB.
Merespon adanya potensi gempabumi susulan yang dapat terjadi sewaktu-waktu, maka BNPB memberi imbauan kepada masyarakat khususnya yang berada di wilayah terdampak agar tidak panik namun tetap waspada. Masyarakat juga diminta untuk melihat kondisi rumahnya masing-masing, apabila kemudian terdapat kerusakan seperti dinding retak terbuka, plafon atap bergeser dan tiang rumah rusak, sebaiknya tidak tinggal di rumah sementara waktu dan dapat mengungsi ke rumah kerabat, saudara atau tempat evaluasi sementara yang disediakan oleh instansi dan otoritas setempat.
"Masyarakat juga diimbau untuk tidak percaya dengan informasi yang tidak benar atau hoaks yang bersumber dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat diminta untuk tetap memperbarui informasi terkait gempabumi dan potensi bencana lainnya hanya melalui BMKG, BNPB, BPBD setempat dan instansi terkait," pungkas Abdul. (OL-12)
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Belu menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Sulianto Indria Putra, melalui komunitas TWS, menginisiasi bantuan finansial dan dukungan materi yang dirancang untuk bersifat jangka panjang, bahkan seumur hidup bagi para guru tersebut.
Polres Belu ungkap kronologi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Atambua, NTT.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan mendampingi 12 warga Jabar dalam menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved