Warga Surabaya Korban Ketidakadilan, Minta Presiden Berantas Mafia Tanah

Bayu Anggoro
14/12/2021 23:20
Warga Surabaya Korban Ketidakadilan, Minta Presiden Berantas Mafia Tanah
Ahli waris Toein Soendjojo Tiono, Jolie Agustina Tiono, menjadi korban mafia tanah di Surabaya, Jawa Timur(MI/BAYU ANGGORO)

PRAKTIK jual beli tanah yang diduga melibatkan mafia tanah dan
peradilan kembali mencuat. Kali ini pihak yang dirugikan ialah ahli waris keluarga almarhum Tio Toei Soen alias Toein Soendjojo Tiono.

Keluarga ini mewarisi lahan seluas 3.050 meter persegi di Jalan Raya Mastrip Nomor 105 RT 2 RW 11  Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung,  Kota Surabaya, Jawa Timur.

Salah seorang ahli waris Toein Soendjojo Tiono, Jolie Agustina Tiono,
menceritakan, dia bersama lima ahli waris lainnya merasa dirugikan
karena sebidang tanah milik ayahnya itu telah berpindah tangan ke pihak
yang tidak berhak.

Sengketa ini terjadi pada 1988 silam saat sertifikat tanah tersebut berganti nama menjadi Bambang Sugihartono Tandya yang kini telah digugat olehnya.

Padahal, dia bersama ahli waris lainnya tidak pernah menjual tanah
peninggalan ayahnya tersebut kepada Bambang Sugihartono Tandya.
 
"Tiba-tiba saat itu kami mendapat pemberitahuan bahwa tanah itu sudah
dibeli oleh Bambang Sugihartono Tandya," kata Jolie saat memberikan
keterangannya di Bandung, Selasa (14/12).

Dia mengakui bahwa tanah tersebut memang tidak ditinggali oleh
keluarganya. Setelah dibeli oleh ayahnya pada 1961, pihaknya mengizinkan keluarga pemilik tanah sebelumnya untuk menempatinya.

"Salah satu keluarga pemilik tanah sebelumnya bernama Dewi Asma,"
ujarnya.

Akan tetapi, tambah dia, pada 1988 pihaknya mendapat informasi
bahwa peninggalan dari mendiang ayahnya itu sudah dibeli Bambang
Sugihartono Tandya dari Dewi Asma yang turut tinggal di tanah tersebut.

Padahal, Dewi maupun keluarga lainnya bukan lagi pemilik tanah tersebut.

"Akhirnya kami menggugat hal ini ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 2017 dengan putusan tidak diterima," kata dia.

Pada 2018 pihaknya mengajukan lagi gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam pengadilan tersebut, kata Jolie, Dewi Asma hadir dan mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut ke Bambang Sugihartono Tandya.

Dewi pun mengakui bahwa dia bersama keluarga lainnya bukan sebagai
pemilik tanah tersebut. "Dia mengakui hanya penghuni yang diberi izin
kakak saya pada 1985 untuk menggunakan tanah itu. Jadi bukan sebagai pemilik," kata dia.

Atas keterangan saksi dan bukti yang diajukan Jolie beserta ahli waris
lainnya, seperti data di Badan Pertanahan Nasional yang mencantumkan nama ayahnya sebagai wajib pajak atas tanah tersebut, Pengadilan Surabaya memenangkan gugatannya tersebut dengan nomor perkara 831.


Barang bukti palsu


Tak terima atas putusan tersebut, lanjut Jolie, Bambang Sugihartono Tandya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Dalam persidangan itu, Bambang Sugihartono Tandya membawa alat bukti
yang menurut Jolie palsu, seperti akta jual beli palsu dengan Dewi Asma, sertifikat palsu atas nama Dewi Asma, dan akta notaris palsu.

"Tapi aneh, dalam banding di pengadilan tinggi itu Bambang Sugihartono Tandya menang. Padahal semua alat buktinya palsu," ujarnya.

Selain tidak pernah menjual, kata Dia, Dewi Asma pun mengaku tidak
mengenal Bambang. "Itu sudah ada keterangan di pengadilan. Dewi Asma mengaku tidak pernah memiliki tanah, tidak pernah menjual tanah, dan tidak mengenal Bambang Sugihartono Tandya," kata dia.

Sebagai contoh, kata dia, dalam akta jual beli antara Bambang
Sugihartono Tandya dengan Dewi Asma, keduanya dengan objek tanah yang
dijual memiliki alamat yang sama. "Penjual alamatnya di situ, pembeli
alamatnya di situ. Jadi semua alamatnya sama dengan objek tanah yang
dijual," kata dia.

Anehnya lagi, tambah Jolie, saat dirinya mengajukan kasasi ke Mahkamah
Agung, pihaknya dikalahkan dengan amar putusan semua alat bukti dan
saksi yang dihadirkannya hanya sebagai penghargaan saja.

"Atas kejadian ini, saya meminta keadilan dari Pak Presiden Joko Widodo. Sebagai program beliau, tolong berantas mafia tanah dan kembalikan hak-hak kami atas tanah hasil pembelian ayah kami," kata dia.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Jolie dan ahli waris lainnya, Ari
Saragih, mengatakan, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali atas
putusan Mahkamah Agung tersebut. "PK sudah diajukan bulan Oktober
kemarin," kata dia.

Pihaknya berharap pemerintah komitmen dalam memberantas mafia tanah dan
peradilan. "Tidak ada satupun ahli waris yang melepaskan hak ahli waris. Saya minta perhatian sesuai program Pak Presiden yang akan memberantas mafia tanah dan peradilan," kata dia. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya