Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KETUA PW Rabithah Maahid Islamiyah (RMI)/Asosiasi Pesantren NU DKI Jakarta Rakhmad Zailani Kiki menilai kasus pemerkosaan belasan anak oleh tersangka Herry Wirawan (HW) menciptakan polarisasi. Kubu pertama mempercayai HW pengasuh pesantren dan kejadiannya di pesantren.
Sedangkan kubu kedua menyatakan pelaku bukan pengasuh pesantren. Melainkan pemimpin sebuah boarding school, Madani Boarding School yang juga menjadi tempat kejadian perkara.
"Penilaian kubu kedua sangat jelas karena memang nama yayasan dan tulisan papan nama dari lembaga pendidikan yang dipimpin HW ini tidak mencantumkan kata pesantren, tetapi boarding school. Tidak juga ditulis Islamic boarding school yang bisa saja disama-samakan dengan pesantren atau pondok pesantren," paparnya dalam keterangan resmi, Senin (13/12).
Menurut dia lembaga pendidikan yang dipimpin HW ini diklaim sebagai pesantren. Maka itu malaadministrasi dan sudah dicabut izin operasionalnya.
"Jika HW ini terbukti aktif di sebuah organisasi pesantren, maka dia adalah oknum, penyusup yang merusak organisasi pesantren dan nama baik pesantren. Sesederhana itu memahami dan menjelaskannya bahwa lembaga pendidikan yang dipimpin HW bukan pesantren, saya mengistilahkannya dengan pseudo pesantren," ungkapnya.
Kata pseudo berasal dari kata Bahasa Yunani, pseudes, artinya berbohong atau salah. Kata pseudeo digunakan untuk menandai sesuatu yang secara dangkal tampak dan atau berperilaku seperti hal lain, namun bukan hal lain itu.
"Secara istilah pseudo berarti berarti kebetulan, tiruan, penipuan yang disengaja, atau kombinasi dari semua itu. Maka, pseudo pesantren saya artikan dengan pesantren palsu," katanya.
Baca juga: Lembaga terkait Pemerkosa Anak di Bandung bukan Pondok Pesantren
Kiki menjelaskan pseudo pesantren atau pesantren palsu harus diwaspadai. Kementerian Agama pun bisa menindaknya dengan tidak memberikan izin operasional, jika sudah berizin harus dicabut.
Pseudo pesantren atau pesantren palsu yang dimaksud bukan hanya seperti lembaga pendidikan milik HW yang dipapan namanya tertulis boarding school. Tetapi juga lembaga pendidikan mana saja yang mencantum nama pesantren namun dalam konsep dan praktiknya di luar ketentuan.
"KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dalam sebuah tulisannya menjelaskan tentang pengertian, konsep dari pesantren yang sebenarnya. Menurut Gus Dur, pesantren adalah sub kultur (asli Nusantara) yang selama ini mampu mempertahankan diri dari serangan kultural yang silih berganti, sebagaian besar dapat dicari sumbernya pada karisma yang cukup fleksibel untuk mengadakan inovasi pada waktunya," urainya.
Kemampuan ini dimiliki pesantren karena adanya dua penunjang yang utama. Pertama warga di sekitar pesantren dan masyarakat luar yang mempunyai hubungan erat dengan lembaga pendidikan tersebut.
Ia mengatakan berdasarkan penafsiran Gus Dur warga pesantren ialah kyai yang menjadi pengasuh, para guru dan para santri. Kemudian kepengurusan pesantren pun berbentuk sederhana.
"Yang dijelaskan Gus Dur di atas merupakan ciri-ciri pesantren yang sebenarnya yang menurut saya tidak dimiliki oleh pseudo pesantren atau pesantren palsu. Ciri lainnya yang tidak dimiliki pseudo pesantren adalah santri perempuan atau santriwati tidak diasuh khusus oleh ustadzah atau bu nyai," pungkasnya. (P-5)
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved