Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, sejak peluncuran dana desa, ribuan laporan dari masyarakat masuk ke KPK terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa. KPK kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Desa PDTT untuk menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut, KPK tidak bisa langsung menindak karena tidak memiliki kewenangan. Pasalnya, merujuk Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, kepala desa bukanlah pejabat negara ataupun penyelenggara negara sehingga bukan kewenangan KPK untuk menindak.
"Kami berkoordinasi (dengan Kementerian Desa dan PDTT) paling tidak dilakukan klarifikasi (atas laporan yang masuk)," jelasnya dia saat peluncuran Desa Antikorupsi yang dilakukan KPK bersama Kemendes dan PDTT di Desa Panggungharjo, Bantul, Rabu (1/12). KPK baru bisa menindak apabila penyelenggara negara, pejabat negara, ataupun aparat penegak hukum terlibat dalam penyimpangan tersebut.
Ia mencontohkan penindakan yang dilakukan KPK beberapa bulan lalu di Jawa Timur. Saat itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan seorang bupati karena ada 20 orang yang menyetor uang untuk menjadi pelaksana tugas (Plt)) Kades.
Dengan rata-rata desa mengelola dana sekitar Rp1,6 miliar, ia menyebut seorang kepala desa bisa mengelola dana desa sekitar Rp9,6 miliar selama enam tahun masa jabatan. Jika mereka bertindak curang dengan mengambil 10 persen saja, uang yang dikorupsi bisa mencapai sekitar Rp900 juta.
Ia pun mengatakan, potensi penyimpangan dana desa memang ada. Pasalnya, dana desa prinsipnya dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan oleh masyarakat. "Ketika kepala desa merangkap sebagai tokoh masyarakat, ketua suku, dan ketua adat, masyarakat bisa takut ketika mengawasi penggunaan dana desa," jelasnya.
Marwata mengusulkan, adanya kajian tentang penyaluran dana desa secara tunai. Kajian dimulai dari kesiapan dan kemampuan sebuah desa untuk mengelola dana desa. "Apabila desa tidak siap, program yang dibiayai dana desa dapat dilaksanakan bersama pemda," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan, program Desa Antikorupsi sangat penting diwujudkan. Pasalnya, masih ada perangkat desa belum memahami tentang tata kelola keuangan, manajemen teknis, ataupun pengelolaan sumber daya manusia (SDM).
"Utamanya (program Desa Antikorupsi untuk) pencegahan dan penegakan hukum tindak kejahatan korupsi," papar dia.
Abdul Halim menginginkan, langkah ini diterapkan dari hulu hingga hilir. Program Desa Antikorupsi, lanjut dia, sekaligus merupakan bagian dari percepatan pencapaian tujuan pembangunan. Dalam Undang-undang (UU) Desa pun telah diatur agar banyak pihak yang terlibat agat good and clean government bisa terwujud.
"Salah satu prasyarat dalam pembangunan desa adalah transparan dan partisipasi masyarakat desa," papar pria yang akrab disapa Gus Halim itu. (OL-15)
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Kasus terbaru yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, merupakan bukti nyata lemahnya tata kelola pemerintahan.
Hasil dari OTT itu, KPK telah menyita 22 kendaraan dari operasi tersebut yang terdiri dari 15 kendaraan roda empat dan tujuh kendaraan roda dua.
Sebanyak 15 kendaraan roda empat dan 7 kendaraan roda dua yang menjadi barang bukti kasus dugaan pemerasan ditampilkan di area Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK menyebut praktik pemerasan yang dilakukan Wamenaker Immanuel Ebenezer telah berlangsung lama dengan nilai yang cukup besar.
Menurutnya, baik Immanuel dan menaker mampu menyelesaikan banyaknya permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi dalam 10 bulan terakhir.
Prasetyo menambahkan hal itu dilakukan lantaran terdapat mekanisme penggantian yang harus dilakukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved