Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

KPK Ungkap Adanya Ribuan Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Ardi Teristi
01/12/2021 21:15
KPK Ungkap Adanya Ribuan Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Ilustrasi(DOK MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, sejak peluncuran dana desa, ribuan laporan dari masyarakat masuk ke KPK terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa. KPK kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Desa PDTT untuk menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut, KPK tidak bisa langsung menindak karena tidak memiliki kewenangan. Pasalnya, merujuk Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, kepala desa bukanlah pejabat negara ataupun penyelenggara negara sehingga bukan kewenangan KPK untuk menindak.

"Kami berkoordinasi (dengan Kementerian Desa dan PDTT) paling tidak dilakukan klarifikasi (atas laporan yang masuk)," jelasnya dia saat peluncuran Desa Antikorupsi yang dilakukan KPK bersama Kemendes dan PDTT di Desa Panggungharjo, Bantul, Rabu (1/12). KPK baru bisa menindak apabila penyelenggara negara, pejabat negara, ataupun aparat penegak hukum terlibat dalam penyimpangan tersebut.

Ia mencontohkan penindakan yang dilakukan KPK beberapa bulan lalu di Jawa Timur. Saat itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan seorang bupati karena ada 20 orang yang menyetor uang untuk menjadi pelaksana tugas (Plt)) Kades.

Dengan rata-rata desa mengelola dana sekitar Rp1,6 miliar, ia menyebut seorang kepala desa bisa mengelola dana desa sekitar Rp9,6 miliar selama enam tahun masa jabatan. Jika mereka bertindak curang dengan mengambil 10 persen saja, uang yang dikorupsi bisa mencapai sekitar Rp900 juta.

Ia pun mengatakan, potensi penyimpangan dana desa memang ada. Pasalnya,  dana desa prinsipnya dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan  oleh masyarakat. "Ketika kepala desa merangkap sebagai tokoh masyarakat, ketua suku, dan ketua adat, masyarakat bisa takut ketika mengawasi penggunaan dana desa," jelasnya.

Marwata mengusulkan, adanya kajian tentang penyaluran dana desa secara tunai. Kajian dimulai dari kesiapan dan kemampuan sebuah desa untuk mengelola dana desa. "Apabila desa tidak siap, program yang dibiayai dana desa dapat dilaksanakan bersama pemda," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan, program Desa Antikorupsi sangat penting diwujudkan. Pasalnya, masih ada perangkat  desa belum memahami tentang tata kelola keuangan, manajemen teknis, ataupun  pengelolaan sumber daya manusia (SDM).

"Utamanya (program Desa Antikorupsi untuk) pencegahan dan penegakan hukum  tindak kejahatan korupsi," papar dia.

Abdul Halim menginginkan, langkah ini diterapkan dari hulu hingga hilir. Program Desa Antikorupsi, lanjut dia, sekaligus merupakan bagian dari  percepatan pencapaian tujuan pembangunan. Dalam Undang-undang (UU) Desa pun telah diatur agar banyak pihak yang terlibat agat good and clean government bisa terwujud.

"Salah satu prasyarat dalam pembangunan desa adalah transparan dan partisipasi masyarakat desa," papar pria yang akrab disapa Gus Halim itu. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya