Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, sejak peluncuran dana desa, ribuan laporan dari masyarakat masuk ke KPK terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa. KPK kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Desa PDTT untuk menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut, KPK tidak bisa langsung menindak karena tidak memiliki kewenangan. Pasalnya, merujuk Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, kepala desa bukanlah pejabat negara ataupun penyelenggara negara sehingga bukan kewenangan KPK untuk menindak.
"Kami berkoordinasi (dengan Kementerian Desa dan PDTT) paling tidak dilakukan klarifikasi (atas laporan yang masuk)," jelasnya dia saat peluncuran Desa Antikorupsi yang dilakukan KPK bersama Kemendes dan PDTT di Desa Panggungharjo, Bantul, Rabu (1/12). KPK baru bisa menindak apabila penyelenggara negara, pejabat negara, ataupun aparat penegak hukum terlibat dalam penyimpangan tersebut.
Ia mencontohkan penindakan yang dilakukan KPK beberapa bulan lalu di Jawa Timur. Saat itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan seorang bupati karena ada 20 orang yang menyetor uang untuk menjadi pelaksana tugas (Plt)) Kades.
Dengan rata-rata desa mengelola dana sekitar Rp1,6 miliar, ia menyebut seorang kepala desa bisa mengelola dana desa sekitar Rp9,6 miliar selama enam tahun masa jabatan. Jika mereka bertindak curang dengan mengambil 10 persen saja, uang yang dikorupsi bisa mencapai sekitar Rp900 juta.
Ia pun mengatakan, potensi penyimpangan dana desa memang ada. Pasalnya, dana desa prinsipnya dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan oleh masyarakat. "Ketika kepala desa merangkap sebagai tokoh masyarakat, ketua suku, dan ketua adat, masyarakat bisa takut ketika mengawasi penggunaan dana desa," jelasnya.
Marwata mengusulkan, adanya kajian tentang penyaluran dana desa secara tunai. Kajian dimulai dari kesiapan dan kemampuan sebuah desa untuk mengelola dana desa. "Apabila desa tidak siap, program yang dibiayai dana desa dapat dilaksanakan bersama pemda," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan, program Desa Antikorupsi sangat penting diwujudkan. Pasalnya, masih ada perangkat desa belum memahami tentang tata kelola keuangan, manajemen teknis, ataupun pengelolaan sumber daya manusia (SDM).
"Utamanya (program Desa Antikorupsi untuk) pencegahan dan penegakan hukum tindak kejahatan korupsi," papar dia.
Abdul Halim menginginkan, langkah ini diterapkan dari hulu hingga hilir. Program Desa Antikorupsi, lanjut dia, sekaligus merupakan bagian dari percepatan pencapaian tujuan pembangunan. Dalam Undang-undang (UU) Desa pun telah diatur agar banyak pihak yang terlibat agat good and clean government bisa terwujud.
"Salah satu prasyarat dalam pembangunan desa adalah transparan dan partisipasi masyarakat desa," papar pria yang akrab disapa Gus Halim itu. (OL-15)
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved