Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, sejak peluncuran dana desa, ribuan laporan dari masyarakat masuk ke KPK terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa. KPK kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Desa PDTT untuk menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut, KPK tidak bisa langsung menindak karena tidak memiliki kewenangan. Pasalnya, merujuk Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, kepala desa bukanlah pejabat negara ataupun penyelenggara negara sehingga bukan kewenangan KPK untuk menindak.
"Kami berkoordinasi (dengan Kementerian Desa dan PDTT) paling tidak dilakukan klarifikasi (atas laporan yang masuk)," jelasnya dia saat peluncuran Desa Antikorupsi yang dilakukan KPK bersama Kemendes dan PDTT di Desa Panggungharjo, Bantul, Rabu (1/12). KPK baru bisa menindak apabila penyelenggara negara, pejabat negara, ataupun aparat penegak hukum terlibat dalam penyimpangan tersebut.
Ia mencontohkan penindakan yang dilakukan KPK beberapa bulan lalu di Jawa Timur. Saat itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan seorang bupati karena ada 20 orang yang menyetor uang untuk menjadi pelaksana tugas (Plt)) Kades.
Dengan rata-rata desa mengelola dana sekitar Rp1,6 miliar, ia menyebut seorang kepala desa bisa mengelola dana desa sekitar Rp9,6 miliar selama enam tahun masa jabatan. Jika mereka bertindak curang dengan mengambil 10 persen saja, uang yang dikorupsi bisa mencapai sekitar Rp900 juta.
Ia pun mengatakan, potensi penyimpangan dana desa memang ada. Pasalnya, dana desa prinsipnya dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan oleh masyarakat. "Ketika kepala desa merangkap sebagai tokoh masyarakat, ketua suku, dan ketua adat, masyarakat bisa takut ketika mengawasi penggunaan dana desa," jelasnya.
Marwata mengusulkan, adanya kajian tentang penyaluran dana desa secara tunai. Kajian dimulai dari kesiapan dan kemampuan sebuah desa untuk mengelola dana desa. "Apabila desa tidak siap, program yang dibiayai dana desa dapat dilaksanakan bersama pemda," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan, program Desa Antikorupsi sangat penting diwujudkan. Pasalnya, masih ada perangkat desa belum memahami tentang tata kelola keuangan, manajemen teknis, ataupun pengelolaan sumber daya manusia (SDM).
"Utamanya (program Desa Antikorupsi untuk) pencegahan dan penegakan hukum tindak kejahatan korupsi," papar dia.
Abdul Halim menginginkan, langkah ini diterapkan dari hulu hingga hilir. Program Desa Antikorupsi, lanjut dia, sekaligus merupakan bagian dari percepatan pencapaian tujuan pembangunan. Dalam Undang-undang (UU) Desa pun telah diatur agar banyak pihak yang terlibat agat good and clean government bisa terwujud.
"Salah satu prasyarat dalam pembangunan desa adalah transparan dan partisipasi masyarakat desa," papar pria yang akrab disapa Gus Halim itu. (OL-15)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved