Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tolak Penetapan UMP, Buruh Di Sumsel Demo Di Kantor Gubernur

Dwi Apriani
30/11/2021 17:54
Tolak Penetapan UMP, Buruh Di Sumsel Demo Di Kantor Gubernur
Aksi unjuk rasa buruh di Kantor Gubernur menolak penetapan UMP 2022 Sumsel, Selasa (30/11).(MI/Dwi Apriani )

KELOMPOK buruh yang mengatasnamakan Gerakan Pekerja/Buruh untuk Keadilan (Gepbuk), Selasa (30/11) melakukan unjuk rasa ke kantor Gubernur Sumatera Selatan. Mereka terdiri dari berbagai serikat buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), NIBA SPSI, FARKES SPSI, KEP SPSI, PPMI SPSI, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan lain-lain.

Para buruh menolak Upah Minimum Provinsi (UMP)  yang telah ditetapkan Gubernur Herman Deru beberpa waktu lalu. Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 746/k/Disnakertrans/2021 tentang Upah Provinsi (UMP), Pemprov Sumsel menetapkan UMP Sumsel 2022 sebesar Rp3.144.446 alias tidak naik dibanding tahun sebelumnya.

"Kita menginginkan kenaikan upah 7-10 persen. Idealnya minimal 5-7 persen," kata Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang, Hermawan disela-sela aksi.

Buruh juga menuntut pelaksanaan putusan mahkamah konstitusi nomor 91/PUU-XVII/2021, tanggal 25 November 2021. Lalu, menuntut revisi kenaikan UMP Sumsel Tahun 2022 dan kenaikan UMK Kabupaten/Kota se-Sumsel. Buruh juga menuntut dicabutnya Undang-undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja dan seluruh peraturan pelaksananya yang telah dinyatakan Inskonstitusional bersyarat.

Mereka menuntut Gubernur, Bupati dan Walikota se-Sumsel untuk memberikan Subsidi kepada Pekerja/Buruh Formal maupun Informal  sebesar Rp300 ribu per bulan.

"UMP tidak naik, UMK hanya Palembang yang naik dari seluruh Kabupaten/Kota di Sumsel. Kenaikannya pun hanya  Rp 19 ribuan, dan itu tidak bisa menutupi kebutuhan hidup yang semakin meningkat," ungkapnya.

Di sisi lain, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, akan dipelajari dulu tuntutannya dan menyelaraskan dengan aturan yang ada disesuaikan dengan keputuasn MK.

"Kita akan diskusan dulu, kalau ada tuntutan yang bisa kita akomodir ya diakomodir. Untuk naik atau tidaknya, ada kemungkinan bisa saja naik asal tidak menyalahi aturan yang ada, yang pasti akan kita diskusikan dulu," kata Deru.

Menurut Deru, jangan sampai keputusan yang ada tidak rasional. "Jangan sampai tuntunannya memberatkan karena akan berdampak pada perusahaan, jadi harus berimbang. Buruh dan perusahaan harus diakomodir agar seimbang," pungkasnya. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya