Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Rusuh Pilkades Di Dairi, Polisi Tahan Kandidat Kades

Yoseph Pencawan
29/11/2021 16:48
Rusuh Pilkades Di Dairi, Polisi Tahan Kandidat Kades
Ilustrasi(DOK MI)

KEPOLISIAN melakukan penahanan terhadap Haryono Sinulingga, calon Kepala Desa Bertungen Julu atas dugaan keterlibatannya dalam kerusuhan Pilkades 2021 pada 25 November lalu.

Dalam Pilkades Serentak 2021 di Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, Haryono Sinulingga menjadi  kontestan dengan nomor urut 2.

"Yang bersangkutan sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Dairi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (29/11).

Penahanan dan pemeriksaan dilakukan karena polisi menduga kuat pria berusia 47 tahun itu terlibat dalam peristiwa kerusuhan pilkades yang terjadi seusai pemungutan suara. Berdasasarkan hasil sementara penyelidikan, Haryono diduga sebagai pihak yang melakukan penghasutan kepada warga. Tindakannya itu yang membuat banyak warga merampas kota suara dan bahkan menganiaya seorang petugas polisi.

kerusuhan terjadi dalam pelaksanaan Pilkades Bertungen Julu pada Kamis (25/11). Kerusuhan dipicu ketidakpuasan dari calon nomor urut 2 atas hasil penghitungan suara.

Rusuh berawal pada saat kotak suara akan dibawa ke kantor kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD). Kotak suara berasal dari dua TPS yang digunakan dalam Pilkades 2021 Desa Bertungen Julu.

Saat membawa kotak suara, P2KD dikawal personel polisi dan TNI. Namun mendadak puluhan orang berusaha merebut kotak suara dari tangan P2KD.

Kendati demikian, berkat kesigapan petugas keamanan, hanya satu dari empat kotak suara yang bisa direbut massa. Adapun kertas suara dari kotak yang direbut massa berhamburan keluar sehingga mengalami kerusakan. Namun polisi yang melakukan pengamanan kotak suara mengalami penganiayaan.

Usai kejadian, pihak kepolisian menetapkan sembilan orang warga sebagai tersangka. Mereka diyakini menjadi pelaku dari kerusuhan, kekerasan, pencurian serta perusakan kotak suara. Masing-masing berinisial IP, JWG, DHS, FS, KG, RDS, TJT, ATA dan SB.

Mereka memiliki peran berbeda. Ada yang merampas dan merusak kotak suara, ada yang melakukan provokasi massa, serta tindak penganiayaan. Penganiayaan bahkan dilakukan kepada personel Polri yang bertugas di sana.

Terhadap mereka, Polri akan mengenakan pasal berlapis sehingga terancam hukuman hingga 9 tahun penjara. Sedangkan terhadap Haryono, lanjut Kombes Hadi, Polri akan menjeratnya dengan Pasal 160 KHUPidana. Dia diancam dengan pidana penjara sampai dengan enam tahun. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya