Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Forkopimda Cianjur Matangkan Teknis Pelaksanaan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru

Benny Bastiandy/Budi Kansil
28/11/2021 20:40
Forkopimda Cianjur Matangkan Teknis Pelaksanaan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru
Ilustrasi(DOK MI)

TEKNIS pelaksanaan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru terus dibahas Forkopimda Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Namun, semua aturan kebijakannya tetap mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Yusman Faisal, menuturkan sebagaimana diketahui, penerapan PPKM level 3 merupakan langkah pemerintah pusat mengantisipasi potensi lonjakan angka kasus konfirmasi covid-19 saat libur Nataru. Kebijakan PPKM level 3 berlaku menyeluruh di semua wilayah di Indonesia.

"Kita bahas dan diskusikan bagaimana persiapannya menjelang Nataru. Leading sector-nya ada di kepolisian. Tapi pada intinya tidak akan jauh dengan Inmendagri," kata Yusman, Minggu (28/11).

Pada intinya, sebut Yusman, persiapan yang dilakukan di daerah lebih mempertajam aturan Inmendagri saat penerpaan PPKM level 3 nanti. Sehingga tindakan yang akan diambil di lapangan berjalan efektif.

"Misalnya soal cek poin. Tapi nanti akan dibahas dan didiskusikan lebih lanjut berapa yang jadi titik cek poin. Kemudian petugas di lapangannya siapa dan dari mana saja. Itu kemudian yang akan lebih dibahas secara detail," tegas Yusman.

Fokus pengawasan lebih ditekannya pada upaya mengurai potensi terjadinya kerumunan. Misalnya di tempat wisata, hotel, dan sebagainya.

"Yang jelas, acara-acara atau event saat old and new (Tahun Baru) itu tak diperbolehkan. Hotelnya masih diperbolehkan buka, hanya acara atau event-nya yang tidak boleh," katanya.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Samudra Wira Purnama, menjelasakan berdasarkan informasi, penerapan PPKM level 3 selama libur Nataru akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Selama pemberlakuan kebijakan itu, dipastikan bakal diterapkan berbagai kebijakan pembatasan.

"Kaitan dengan level 3, kita masih menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri," terang Samudra kepada Media Indonesia.

Dari Inmendagri itu, lanjut Samudra, maka akan bisa dikaji klasifikasi persentase pembatasan aktivitas masyarakat. Misalnya pembatasan saat pelaksanaan dan perayaan Natal ataupun perayaan Tahun Baru.

"Termasuk pembatasan aktivitas di tempat-tempat wisata. Nah itu nanti dalam Inmendagri akan terlihat jelas. Kita tunggu itu (Inmendagri) dulu. Kalau sudah ada, kita sosialisasikan kepada masyarakat," pungkasnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik