Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
TEKNIS pelaksanaan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru terus dibahas Forkopimda Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Namun, semua aturan kebijakannya tetap mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Yusman Faisal, menuturkan sebagaimana diketahui, penerapan PPKM level 3 merupakan langkah pemerintah pusat mengantisipasi potensi lonjakan angka kasus konfirmasi covid-19 saat libur Nataru. Kebijakan PPKM level 3 berlaku menyeluruh di semua wilayah di Indonesia.
"Kita bahas dan diskusikan bagaimana persiapannya menjelang Nataru. Leading sector-nya ada di kepolisian. Tapi pada intinya tidak akan jauh dengan Inmendagri," kata Yusman, Minggu (28/11).
Pada intinya, sebut Yusman, persiapan yang dilakukan di daerah lebih mempertajam aturan Inmendagri saat penerpaan PPKM level 3 nanti. Sehingga tindakan yang akan diambil di lapangan berjalan efektif.
"Misalnya soal cek poin. Tapi nanti akan dibahas dan didiskusikan lebih lanjut berapa yang jadi titik cek poin. Kemudian petugas di lapangannya siapa dan dari mana saja. Itu kemudian yang akan lebih dibahas secara detail," tegas Yusman.
Fokus pengawasan lebih ditekannya pada upaya mengurai potensi terjadinya kerumunan. Misalnya di tempat wisata, hotel, dan sebagainya.
"Yang jelas, acara-acara atau event saat old and new (Tahun Baru) itu tak diperbolehkan. Hotelnya masih diperbolehkan buka, hanya acara atau event-nya yang tidak boleh," katanya.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Samudra Wira Purnama, menjelasakan berdasarkan informasi, penerapan PPKM level 3 selama libur Nataru akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Selama pemberlakuan kebijakan itu, dipastikan bakal diterapkan berbagai kebijakan pembatasan.
"Kaitan dengan level 3, kita masih menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri," terang Samudra kepada Media Indonesia.
Dari Inmendagri itu, lanjut Samudra, maka akan bisa dikaji klasifikasi persentase pembatasan aktivitas masyarakat. Misalnya pembatasan saat pelaksanaan dan perayaan Natal ataupun perayaan Tahun Baru.
"Termasuk pembatasan aktivitas di tempat-tempat wisata. Nah itu nanti dalam Inmendagri akan terlihat jelas. Kita tunggu itu (Inmendagri) dulu. Kalau sudah ada, kita sosialisasikan kepada masyarakat," pungkasnya. (OL-15)
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
Data laporan perkembangan APBN terbaru, total pendapatan regional Jawa Barat tercapai sebesar Rp11,09 triliun atau sekitar 5,88% dari target tahunan.
Posko ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat istirahat dan fasilitas umum bagi pemudik, tetapi juga sebagai pusat informasi jalur alternatif dan rawan bencana.
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Awas, saat liburan ternyata ada peningkatan kasus gangguan kardiovaskular. Simak gejalanya berikut.
Pemilihan destinasi yang tepat diharapkan dapat memberikan pengalaman liburan yang lebih personal dan bermakna.
Musim sakura selalu menjadi salah satu periode perjalanan yang paling ditunggu wisatawan asal Indonesia.
Liburan 2026 tanpa bikin tabungan jebol? Simak tips perencanaan finansial ala HSBC agar traveling tetap nyaman tanpa mengganggu stabilitas keuangan
MENINGKATNYA mobilitas masyarakat, baik untuk keperluan bisnis maupun liburan, mendorong perubahan pola kebutuhan perlindungan perjalanan.
Nicole Kidman merayakan status barunya dengan petualangan ke Antartika bersama anak-anaknya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved