Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
PETUGAS Kepolisian Garut menetapkan pemeran laki-laki dalam empat video mesum yang viral di media sosial (medsos) menjadi tersangka, Senin (22/11). Penetapan, dilakukannya setelah pemeran perempuan di dalam video membuat laporan secara resmi kepada pihak kepolisian.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka berinisial AS, 22, karena melanggar undang-undang pornografi, undang-undang ITE.
"Kami lakukan langkah penyelidikan akhirnya berhasil memintai keterangan dari korban pemeran wanita berinisial RM, 19, yang ada di dalam video. Dari pemeriksaan ternyata RM, tidak mengetahui kalau dirinya direkam dan diunggah ke medsos," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto, Selasa (23/11)
Kemudian, jelas Wirdhanto, RM membuat laporan polisi hingga identifikasi serta mencari keberadaan pelaku. Pelaku sudah melarikan diri, tim Sancang dibantu penyidik termasuk rekan berada di Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap pelaku di Bekasi. Dari hasil pemeriksaan, video tersebut diambil pada Juli 2021 di sebuah studio foto di Kecamatan Banyuresmi.
"Pelaku AS membuat video menjadi 4 bagian dan masing-masing berdurasi waktu 19 detik, 11 detik, 20 detik dan 19 detik. Di video pertama, kedua itu sudah pernah diupload sekitar tanggal 13 hingga korban pun sempat menegur dan sempat berdamai," ujar Wirdhanto.
Namun, jelas Kapolres, pelaku kembali lagi mengunggah potongan video ketiga, keempat hingga viral. Akkhirnya pelaku kemudian menghapus video yang diunggahnya.
Dalam pemeriksaan terhadap AS, ungkapnya, aksi pengunggahan video itu dilakukan karena kecewa cintanya tidak direstui oleh orang tua RM. Keduanya selama ini merupakan partner kerja. Korban sering melakukan show dan sebagainya hingga mengatur akun media sosial ini adalah pelaku.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap AS dan atas perbuatannya dikenakan pasal 9 juncto 29 dan pasal 8 juncto 34 undang-undang Pornografi dan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 undang-undang ITE ancaman hukuman 12 tahun penjara," paparnya. (OL-13)
Baca Juga: Tim Gabungan Cari Satu Warga Gayo Lues yang Tertimpa Material Longsor
Gempa Garut tersebut terjadi sekitar pukul 15:24 WIB yang berlokasi di 140 kilometer barat daya dari Kabupaten Garut, atau tepatnya ada di kedalaman 13 kilometer laut.
Saat ini lebih dari 60 ribu jemaah Indonesia telah tiba di Madinah. Ada sekitar 5.000 lainnya bergeser ke Mekkah.
Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengikuti panen raya padi serentak 14 Provinsi yang digelar secara daring bersama Presiden Prabowo Subianto.
Pemkab Garut melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut mengeluarkan maklumat kepatuhan masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan.
Dampak pergerakan tanah tidak hanya merusak sekolah, tapi rumah yang ditempati warga mengalami kerusakan.
Pengamanan difokuskan pada libur panjang mulai 26 hingga 29 Januari 2025 hingga mencakup libur Isra Mikraj dan tahun baru Imlek.
Momen Presiden Prancis Emmanuel Macron ditoyor istrinya Brigitte saat tiba di Vietnam viral di media sosial.
Video Brigitte Macron mendorong wajah Presiden Prancis saat tiba di Vietnam viral dan picu spekulasi. Siapa sebenarnya Brigitte?
KEPALA Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru Bastian Manalu dicoppt dari jabatannya usai munculnya video viral pesta dugem warga tahanan dan narapidana di media sosial.
Bocah bernama Kenneth yang viral setelah insiden jersey yang diberikan Marselino Ferdinan kepadanya direbut orang lain, akhirnya mendapatkan jersey timnas.
Video viral menunjukan pemain Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan memberikan jerseynya kepada seorang bocah penggemar, namun seorang pria tak bertanggung jawab merebutnya.
Alasan kedua anggota polantas dari PJR Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil karena masa berlaku nopol yang telah habis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved