Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Cinta Tak Direstui Malah Unggah Video Mesum Akhirnya Dibui

Adi Kristiadi
23/11/2021 08:55
Cinta Tak Direstui Malah Unggah Video Mesum Akhirnya Dibui
Ilustrasi(dok.mi)

PETUGAS Kepolisian Garut menetapkan pemeran laki-laki dalam empat video mesum yang viral di media sosial (medsos) menjadi tersangka, Senin (22/11). Penetapan, dilakukannya setelah pemeran perempuan di dalam video membuat laporan secara resmi kepada pihak kepolisian.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka berinisial AS, 22, karena melanggar undang-undang pornografi, undang-undang ITE.

"Kami lakukan langkah penyelidikan akhirnya berhasil memintai keterangan dari korban pemeran wanita berinisial RM, 19, yang ada di dalam video. Dari pemeriksaan ternyata RM, tidak mengetahui kalau dirinya direkam dan diunggah ke medsos," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto, Selasa (23/11)

Kemudian, jelas Wirdhanto, RM membuat laporan polisi hingga identifikasi serta mencari keberadaan pelaku. Pelaku sudah melarikan diri, tim Sancang dibantu penyidik termasuk rekan berada di Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap pelaku di Bekasi. Dari hasil pemeriksaan, video tersebut diambil pada Juli 2021 di sebuah studio foto di Kecamatan Banyuresmi.

"Pelaku AS membuat video menjadi 4 bagian dan masing-masing berdurasi waktu 19 detik, 11 detik, 20 detik dan 19 detik. Di video pertama, kedua itu sudah pernah diupload sekitar tanggal 13 hingga korban pun sempat menegur dan sempat berdamai," ujar Wirdhanto.

Namun, jelas Kapolres, pelaku kembali lagi mengunggah potongan video ketiga, keempat hingga viral. Akkhirnya pelaku kemudian menghapus video yang diunggahnya.

Dalam pemeriksaan terhadap AS, ungkapnya, aksi pengunggahan video itu dilakukan karena kecewa cintanya tidak direstui oleh orang tua RM. Keduanya selama ini merupakan partner kerja. Korban sering melakukan show dan sebagainya hingga mengatur akun media sosial ini adalah pelaku.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap AS dan atas perbuatannya dikenakan pasal 9 juncto 29 dan pasal 8 juncto 34 undang-undang Pornografi dan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 undang-undang ITE ancaman hukuman 12 tahun penjara," paparnya. (OL-13)

Baca Juga: Tim Gabungan Cari Satu Warga Gayo Lues yang Tertimpa Material Longsor

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya